Meranti, Suarapenjuru.com - Aktivis PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau, Ade Saputra ketika dihubungi awak media menyatakan telah melaporkan sejumlah temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ke Kejaksaan Tinggi Riau. Ade menyampaikan laporan tersebut telah dilayangkan pada hari Jum'at tanggal 3 Juli 2026, semoga menjadi "Jum'at Keramat" terhadap supremasi hukum. Temuan tersebut mengindikasikan kerugian negara dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Kepulauan Meranti, (Senin, 6/7/2026).

‎Korlap PERTAMAK Riau, Ade Saputra mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mendorong penegakan hukum terhadap adanya indikasi penyimpangan anggaran daerah dan perbuatan melawan hukum. Ia menilai, hasil audit BPK RI tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen administratif, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum.

‎‎"Temuan BPK ini sangat serius. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Ini harus diusut tuntas oleh Penegak Hukum agar ada efek jera dan transparansi kepada publik," ujar Ade.

‎‎Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut mencakup berbagai sektor penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan menyalahi ketentuan perundangan serta berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan tersebut saat Kadis PUPR masih dijabat oleh Fajar triasmoko (saat ini Kepala BPKAD Kepulauan Meranti), "ungkap Ade lanjut. 

‎‎Kami ingin memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu," tegas Ade Saputra.

‎‎PERTAMAK Riau berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran daerah guna mencegah praktik korupsi di masa mendatang, "sebut Ade Saputra. 

‎‎Lanjut Ade menyebutkan, Laporan pengaduan tersebut yang pertama terkait adanya dugaan Tipikor atas Pertanggungjawaban 63 Pekerjaan Swakelola pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024 yang Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 1.112.893.003,09 (Halaman 67 Buku II, LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025).

‎‎Laporan pengaduan kedua terkait Pelaksanaan Lima Paket Pekerjaan Jalan pada Dinas PUPR Melalui Katalog Elektronik tahun anggaran 2024 yang Tidak Sesuai Ketentuan serta Terdapat Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan Sebesar Rp. 5.390.302.925,24 (Halaman 87 Buku II, LHP BPK-RI Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025, tanggal 26 Mei 2025), "pungkas Ade lagi. 

‎‎DASAR HUKUM DAN ATURAN :

‎1). UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

‎2). UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. 

‎3). UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

‎4). Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional. 

‎5). Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional. Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

‎6). Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU Pers, salah satu peranan pers nasional adalah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sudah seharusnya pers mengungkap informasi berdasarkan fakta bukan alibi semata. Media pers memiliki hak untuk menginformasikan fakta tanpa dibatasi. 7). Dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 27A. Pasal ini selaras dengan KUHP dan memberikan perlindungan bagi setiap orang untuk memiliki opini, pendapat, dan keyakinan. 

‎ANALISIS DAN KAJIAN BERDASARKAN ATURAN HUKUM :

‎A). Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pemberian penghargaan.

‎‎B). Berdasarkan Pasal 1 angka (22) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka (15) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang berbunyi :

‎"Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai".

‎‎C). Dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan yang memiliki dampak luar biasa terhadap masyarakat. Hal tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 603 dan 604.

‎‎D). Pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selanjutnya dalam penjelasan pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 dijelaskan sebagai berikut :

‎“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut". “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan hukuman saja.”

‎‎E). Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, hakim nantinya juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, dan penyitaan harta benda.

‎‎F). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di dalam Pasal 3 huruf (c) disebutkan bahwa tujuan undang-undang administrasi pemerintahan dibentuk adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau penyelenggara negara. Artinya, undang-undang tersebut dibuat dan disahkan secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

‎‎G). Sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 8 ayat (3) menyebutkan, Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik). 

‎‎H). Selanjutnya berdasarkan Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) disebutkan, Pejabat Pemerintahan yang dikategorikan sebagai melampaui Wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (a) apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan pejabat tersebut diantaranya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (point c). 

‎‎I). Menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pasal 1 Angka (45) menyatakan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. 

‎‎J). Selanjutnya dalam Pasal 1 Angka (46) KUHAP disebutkan bahwa Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

‎‎K). sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :

‎a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik. 

‎b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti.

‎‎L). Sesuai Pasal 7 Ayat (1) KUHAP menyebutkan Penyidik mempunyai tugas dan wewenang :

‎a). Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana.

‎b). Mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

‎c). Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

‎e). Mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka.

‎h). Mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya.

‎i). Memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka.

‎‎M). Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) KUHAP memerintahkan Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan. Ayat (2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.

‎‎N). Menurut Pasal 47 KUHAP, untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.

‎‎O). Pasal 23 Ayat (1) KUHAP mengamanatkan kepada Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.

‎‎P). Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Pasal 1 ayat (1) menerangkan tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. 

‎‎Q). Dalam Pasal (2) KUHP menerangkan, dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Karena hukum itu sebuah kepastian dan tertulis bukan perkiraan atau alibi semata.

‎‎PEMBERATAN ATAS DUGAAN PIDANA LAINNYA TERHADAP EKS KADIS PUPR :

‎Ade Saputra juga mengungkapkan adanya dugaan pidana lain yang belum ada tindak lanjutnya secara hukum dalam hal ini bisa memberatkan, diantaranya :

‎a). Dugaan adanya keterlibatan pejabat PUPR dengan kasus yang pernah ditangani oleh KPK, dalam hal ini Fajar Triasmoko eks Kadis PUPR dan Rahmat Kurnia. Sama-sama diketahui sebagaimana yang diungkap oleh Jaksa Penuntut KPK dalam persidangan kasus Korupsi dan Gratifikasi terdakwa Muhammad Adil tahun 2022, Dinas PUPR Kepulauan Meranti adanya melakukan setoran (gratifikasi) sebesar Rp 1,8 miliar.

‎‎b). Pejabat PUPR Kepulauan Meranti sesuai fakta persidangan TERBUKTI dihadapan majlis hakim memberikan sejumlah uang GRATIFIKASI kepada M. Fahmi Aressa mantan Auditor Badan Pemeriksaan (BPK) Riau dalam upaya jual beli Opini BPK-RI.

‎c). Adanya perusahaan yang terkesan memonopoli pekerjaan, diduga milik Pejabat di Dinas PUPR saat itu. Setelah dilakukan investigasi dilapangan, diduga adanya hubungan keterkaitan antara direksi perusahaan dengan salah satu Pejabat Dinas PUPR yang diduga sebagai pemodal di belakang layarnya. Adanya intervensi dari pemilik perusahaan dalam menentukan pekerjaan proyek-proyek termasuk swakelola dapam skala besar termasuk memenangkan perusahaan mendapatkan pekerjaan proyek, sehingga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

‎‎Untuk itu, diharapkan kepada Kajati Riau untuk serius mengungkap adanya kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari beberapa kasus dugaan korupsi di Kepulauan Meranti yang telah dilaporkan ke Kejati Riau oleh PERTAMAK Riau dan beberapa aliansi lainnya, belum ada satupun yang ditindaklanjuti dan transparansi sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal dasar laporannya sudah jelas yaitu berdasarkan hasil temuan dan audit dari BPK. Hal ini jelas melukai hati masyarakat dan semangat dalam pemberantasan korupsi serta Asta Cita Presiden Prabowo, "tutup Ade Saputra. 

‎KONSEKUENSI JIKA PEJABAT NEGARA ATAU DAERAH MELAWAN HUKUM :

‎Berdasarkan Pasal 2 angka (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

‎‎Sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) yaitu Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

‎‎Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 12B ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‎‎Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KEJAHATAN JABATAN Adalah : 

‎a). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

‎b). Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

‎KEWAJIBAN PENYIDIK SESUAI ATURAN PERUNDANGAN:

‎Menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pasal 1 Angka (45) menyatakan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. 

‎‎Selanjutnya dalam Pasal 1 Angka (46) KUHAP disebutkan bahwa Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

‎‎Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :

‎a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik. 

‎b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti.

‎‎Pasal 7 Ayat (1) KUHAP menyebutkan Penyidik mempunyai tugas dan wewenang :

‎a). Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana.

‎b). Mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

‎c). Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

‎e). Mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka.

‎h). Mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya.

‎i). Memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka.

‎Pasal 13 Ayat (1) KUHAP memerintahkan Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan. Ayat (2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.

‎Pasal 47 KUHAP menyatakan, untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.

‎KEWAJIBAN MELAPORKAN ADANYA TERJADI TINDAK PIDANA:

‎Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) KUHAP mengamanatkan kepada Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.

‎Menurut Pengacara dan praktisi hukum, OK Sofyan Taufik SH.MH, mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dilaporkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu tertulis pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yaitu pada Pasal 64 Ayat (1). Masih menurutnya, setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara seyogyanya harus dilaporkan ke instansi berwenang, seperti kejaksaan dan polisi. Hal itu dilakukan, untuk melihat apakah terjadinya kerugian negara itu diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.

‎Berdasarkan Peraturan BPK-RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan 

‎Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pasal 5 ayat (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. 

‎Disamping itu dalam Pasal 9 ayat (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) klasifikasi tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya untuk diketahui berdasarkan Pasal 10 menyebutkan Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

‎‎Untuk diketahui bersama, secara aturan perundangan jika ada temuan penyelewengan atau korupsi dalam LHP nya, BPK diharuskan menyampaikan kepada aparat penegak hukum, untuk tercipta dan terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel serta dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

‎Dalam Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 8 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dengan jelas menyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

‎Laporan BPK sebagaimana dimaksud dijadikan dasar penyidikan oleh para pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sehingga konstruksi hubungan antara BPK dengan instansi yang berwenang untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan bertanggungjawab akan terlihat jelas.

‎DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :

‎a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.

‎(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).

‎b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).

‎Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.

‎c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI. 

‎Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.

‎‎d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.

‎Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).

‎‎e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.

‎Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).

‎‎f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.