SuaraPenjuru.Com, Jakarta – Aktivis Riau Jakarta (ARTA) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (3/10/2025), massa ARTA akan kembali turun ke jalan pada Jumat (10/10/2025) dengan tema “Aksi Jilid II: Refleksi HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-26 — Desak KPK dan Bareskrim Polri Tetapkan Sejumlah Pejabat Pemkab Rohul sebagai Tersangka.”
Koordinator ARTA, Arya Putra, menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Pemkab Rohul. ARTA mendesak KPK segera menetapkan Sekretaris Daerah (MZ), Kepala BPKAD (EB), dan Bendahara BPKAD (R) sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah mereka suarakan pada aksi jilid I.
“KPK tidak boleh memberi ruang sedikit pun yang dapat melemahkan proses hukum. KPK juga harus menghindari segala bentuk komunikasi atau silaturahmi dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi objek hukum,” tegas Fertana, salah satu orator aksi.
Ia menambahkan bahwa KPK merupakan lembaga yang selalu mendapat kepercayaan publik karena setiap perkara yang ditanganinya umumnya berujung pada proses hukum yang tegas dan transparan.
Dalam pernyataannya, Arya Putra kembali menegaskan bahwa ARTA mendukung penuh langkah KPK untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka, sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami percaya KPK akan segera bertindak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Gerakan ini akan terus konsisten dan bahkan akan digelar dalam gelombang yang lebih besar bila KPK tidak segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Arya dengan nada tegas.
Selain itu, Arya juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan insan pers yang telah mengawal dan mengabarkan aspirasi mereka selama aksi berlangsung.
“Kami berterima kasih kepada Polri yang telah mengawal jalannya aksi secara aman dan tertib, serta kepada rekan-rekan media yang terus setia memberitakan perjuangan kami,” tutupnya.
Aksi lanjutan ARTA ini diharapkan menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, sekaligus refleksi bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di usianya yang ke-26 tahun agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah.
0 Komentar