MERANTI, SUARAPENJURU.COM - Aroma indah dan manisnya lebaran sudah semakin dekat, tapi tidaklah dengan lesunya wajah ribuan ASN di kepulauan Meranti tersebut belum ada tanda kepastian dibayarkannya Gaji mereka untuk bulan Maret dan THR (Tunjangan Hari Raya) dalam menyambut lebaran yang mana anggaran tersebut sudah ditransfer pusat sejak akhir februari lalu lewat DAU. Untuk diketahui hal itu adalah amanah dari konstitusi yang sudah ada aturan perundangan yang mengaturnya.
Yang menjadi pertanyaan, apa penyebabnya sehingga Gaji bulan Maret dan THR ASN di Pemkab Meranti untuk lebaran ini yang menjadi hak ribuan orang tersebut hingga saat ini belum dibayarkan pemerintah Kepulauan Meranti, padahal ada payung hukum dan aturan perundangan yang mengaturnya serta aturan teknisnya juga sudah disediakan oleh pemerintah.
Hak Gaji dan THR tersebut menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk membayarnya dan Alhamdulillah sudah ditransfer oleh pemerintah pusat namun masih saja terkendala di pemerintah daerah hingga tanggal 7 Maret 2026 ini belum ada satupun Hak ASN baik itu Gaji bulan Maret dan THR lebaran tersebut dibayarkan.
Untuk diketahui, Gaji ASN dan Tambahan Penghasilan Lainnya (THR) adalah Hak ASN sesuai bunyi Pasal 21 UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 57 dan 58 dalam PP Nomor 12 tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam lampirannya (dihalaman 37 sampai 39). Dan hak tersebut harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan aturan perundangan yang telah ditetapkan beserta mekanisme dan SOP nya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNS daerah dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya. Formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas dan THR serta tambahan penghasilan lainnya. Dengan kata lain anggaran untuk membayarkan Gaji, THR malahan termasuk Tambahan Penghasilan Lainnya bagi ASN setiap daerah sudah diperhitungkan pemerintah pusat dalam skema pembayarannya melalui TKDD baik itu DAU maupun Dana Transfer lainnya.
Apakah sebenarnya penyebab uang hak para ribuan ASN tersebut belum dibayarkan, mungkinkah dikarenakan hilang dengan sendirinya atau dimaling dari KAS Daerah. Secara logika dan sistem akuntansi dan keuangan pemerintah hal tersebut sangatlah tidak mungkin bisa hilang dengan sendirinya dari Kas Daerah tanpa dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Bendahara Umum Daerahnya dalam hal ini BPKAD.
Ketika di konfirmasi kepada Korlap PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau Ade Saputra, terkait hal itu menyatakan, bahwa jika dana tersebut tidak hilang atau tidak di maling oleh sistem, kemanakah sebenarnya anggaran yang sudah diperuntukkan tersebut mengendap atau menghilang sehingga hak ribuan ASN di Pemkab Kepulauan Meranti sampai saat ini belum dibayarkan. Padahal sudah ada kalkulasi dan perhitungan dari pemerintah pusat terhadap kegunaan dan fungsi dari DAU yang ditransfer setiap akhir bulannya. Termasuk perhitungan untuk mencairkan THR ASN dalam menghadapi lebaran tahun 2026 ini.
Lanjutnya lagi, apakah ada indikasi anggaran gaji ASN bulan Maret dan THR ASN untuk menyambut lebaran ditahun 2026 ini dipakai untuk pembiayaan lain yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebut saja misalnya lebih memprioritaskan pencairan GU yang mana mungkin saja berimplikasi terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu. Tidak menuduh atau berprasangka buruk, lebih tepatnya hanya sekedar bertanya, ujar Ade PERTAMAK selanjutnya.
Alangkah zalimnya jika itu benar terjadi, dimana hak ribuan orang dalam hal ini ribuan ASN tersebut ditahan, bukannya dikarenakan tidak tersedianya anggaran namun lebih kepada demi sebuah menuriti nafsu kebijakan nyeleneh di bulan Ramadhan ini yang lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dan kelompok dengan memilih mengorbankan kepentingan ribuan ASN yang notabene memiliki tanggung jawab dan keluarga, ungkap Ade PERTAMAK dengan kecewa.
Jika itu benar, yang menjadi pertanyaan masihkah seperti itu gaya dan pola permainan dalam tata kelola keuangan di Pemkab Kepulauan Meranti tersebut. Apalagi kondisi saat ini BPK-RI sedang melakukan pemeriksaan rutin. Kenapa tidak pernah berubah dari tahun ke tahunnya. Sebenarnya apa niat dan tujuan hal seperti itu harus terus-menerus terjadi berulang kali setiap tahun atau bulannya. Kenapa tidak ada sangsi apalagi pidana atas prilaku bejad oknum tersebut, tutup Ade PERTAMAK.
Ketika awak media mencoba mempertanyakan kepada beberapa ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti, didapatkan secara kesimpulan dari beberapa orang dari beberapa OPD yang berbeda tersebut memang belum dibayarkan, padahal lebaran sudah di ambang mata.
Kami sudah menunggu sejak lama bang, andai cair dapatlah kami membeli baju lebaran untuk anak-anak dan persiapan menyambut lebaran, mana gaji bulan Maret sama THR belum cair bang. Untuk makan sehari-hari saja sulit bang, kegiatan pemkab tidak berjalan padahal ada uangnya. Alasan sibuk bayar hutang tunda bayar yang tidak seberapa dan hanya berapa persentasenya bang, ujar salah satu ASN sebut saja Ricky (bukan nama sebenarnya) yang dikarenakan ekonomi harus menjalani job lainnya di malam hari diluar tugas dan jam kerjanya.
Menurut salah satu ASN lainnya yang mengabdi di bidang keuangan (Am), namun enggan disebut namanya, mengatakan jika uang untuk pembayaran gaji ASN bulan Maret 2026 ini yang bersumber dari DAU tersebut dimana telah ditransfer oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan diakhir Februari lalu dipakai atau diputar dahulu oleh Pemerintah Daerah, nantinya akan berpotensi merubah skema pembayaran selanjutnya khususnya terhadap Pembayaran gaji ASN tidak akan tepat pada waktunya.
Lanjutnya lagi, sebagaimana diketahui, gaji untuk bulan Maret dan THR ASN sudah ditransfer oleh pemerintah pusat pada akhir februari kemaren. Jika uang tersebut dipakai dan diputar Pemerintah Daerah untuk kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya dan gaji ASN untuk bulan Maret ini menunggu pencairan dana transfer DAU akhir bulan Maret nantinya pasti akan berimbas dan bermasalah untuk pembayaran gaji ASN di bulan April nya. Hal ini disebabkan DAU akhir bulan Maret nanti adalah prioritas untuk membayar gaji ASN di bulan April pula.
Jika uangnya terpakai untuk pembayaran gaji ASN bulan Maret yang tertunda, dapat diartikan untuk pembayaran gaji ASN di bulan April tersebut terpaksa menunggu transfer DAU dari pemerintah pusat di akhir bulan April besok pula. Begitulah selanjutnya jika terhutang membayarkan hak ASN diantaranya gaji dan tunjangan, akan menyebabkan akan berhutang pula ke depannya dan tidak akan lunas apalagi tepat waktu pembayarannya sesuai dengan ketentuan aturan perundangan yang berlaku. Bisa kita lihat selama ini fakta dan realitanya seperti apa hingga terjadinya tunda bayar termasuk TPP ASN itu sendiri yang setiap tahunnya terhutang dikarenakan salah skema dan salah atur, ujar sumber ASN tersebut selanjutnya.
Jika Hak ribuan ASN yang sudah dijamin oleh Negara saja tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah, dikarenakan lebih memprioritaskan GU dan yang lainnya, pertanyaannya bagaimana dengan hak masyarakatnya. Sebut saja hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang layak, kesejahteraan dan kesehatan yang layak berdasarkan aturan perundangan dan kemanusiaan, tutup Sumber ASN tersebut.
Secara aturan, pemerintah daerah (Pemda) tidak diperbolehkan untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi Gaji rutin mereka, jika dana tersebut sudah ditransfer atau dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Berikut poin-poin penting berdasarkan regulasi dan praktik tata kelola keuangan daerah :
A. Dana Sudah Diperhitungkan (DAU) : Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat ke daerah sebenarnya sudah memperhitungkan komponen gaji dan tunjangan, termasuk THR dan gaji ke-13, dalam formula alokasi dasar.
B. Wajib Dibayarkan : THR adalah hak ASN yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahunnya. Pemda wajib mematuhi aturan ini.
C. Mekanisme Pencairan : Dana dari pusat masuk ke kas daerah, dan Pemda bertanggung jawab membayarkannya kepada ASN. Jika Pemda menunda atau menahan, hal ini akan menyalahi aturan administratif.
D. Sanksi Pemda : Pemda yang tidak membayarkan atau menunda THR ASN dapat menghadapi sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga evaluasi kinerja anggaran oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
Jika dana sudah ditransfer, Pemda memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkannya. ASN yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal tersebut ke lembaga pengawas seperti Ombudsman atau kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah diterbitkan membawa angin segar bagi para abdi negara (ASN) menjelang perayaan Idul fitri ini. Aturan teknis ini diberi nama resmi PMK 13 Tahun 2026 dan mulai berlaku seketika sejak tanggal diundangkan pada 4 Maret 2026. Kehadiran regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum utama yang menjabarkan perintah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara dan pensiun tersebut.
Tanpa adanya petunjuk teknis yang tertuang di dalam PMK 13 Tahun 2026, seluruh instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah tidak memiliki dasar untuk memproses pencairannya.
Tata cara dan alur pencairan THR untuk ASN di Pemerintah Daerah :
1). Adanya dasar Hukum di daerah : Selain Peraturan Pemerintah (PP), Kepala Daerah wajib menerbitkan Peraturan Kepala Daerah sebagai payung hukum pencairan.
2). Pengajuan oleh SKPD : OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat daftar penerima dan mengajukan SPM ke bagian keuangan daerah (BPKAD).
3). Verifikasi oleh BPKAD : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nantinya memeriksa dokumen kelengkapan. Setelah valid, BPKAD akan menerbitkan SP2D.
4). Pencairan di setiap Bank Daerah : SP2D diserahkan ke Bank Daerah untuk diproses transfernya ke rekening ASN masing-masing.
Jika pemerintah daerah terus menunjukkan ketidakbecusan dalam mengelola keuangan, maka sudah saatnya masyarakat dan elemen terkait menuntut akuntabilitas yang lebih tegas. Reformasi tata kelola dan kepemimpinan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kesejahteraan ASN serta kepentingan masyarakat luas benar-benar menjadi prioritas.
*Asas Hukum mengatakan "Ubi jus ibi remedium" yang artinya Di mana ada hak, di sana ada kemungkinan untuk menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.*
Untuk diketahui, dengan adanya pencairan Gaji ASN bulan Maret dan THR ASN tersebut, maka perputaran ekonomi dan keuangan di Kepulauan Meranti akan lebih baik dan merata sehingga dapat mencegah dan mengurangi terjadinya inflasi dan resesi ekonomi. Jangan terlalu banyak bermimpi dan beretorika terlalu muluk untuk menjadi kabupaten yang Maju, Unggul dan Agamis jika praktek dilapangan jauh dari api dan panggang.
Publik lantas mempertanyakan kemanakah raibnya anggaran yang sudah dipersiapkan dan ditransferoan oleh pemerintah pusat tersebut untuk pembayaran Gaji bulan Maret dan THR ASN tersebut kemana saja dipergunakan sebenarnya. Apakah untuk mencari keuntungan pribadi bagi oknum pemangku kepentingan di daerah atau ada kepentingan lainnya seperti kepentingan politik dalam memfasilitasi kebutuhan operasional di lingkungan DPRD.
Penulis: Ronald SNG

0 Komentar