MERANTI - Penyalahgunaan keuangan negara kerap terjadi di lembaga DPRD kabupaten dan kota di Indonesia. Baik melewati cara memanipulasi anggaran maupun melaksanakan kegiatan fiktif terutama dana Reses ataupun Sosialisasi Peraturan Perundangan. Manipulasi tersebut diantaranya terhadap biaya belanja makan dan minum, belanja kursi ataupun sound system.
Anggota DPRD memang punya tugas melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan dan reses kepada masyarakat, tapi seringkali ada penyimpangan seperti manipulasi anggaran reses dan penyalahgunaan acara (menumpang acara lain) untuk kepentingan pribadi atau politik, yang melanggar etika dan hukum, merugikan keuangan negara yang bisa ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan atau aparat penegak hukum.
Terkait hal ini mengundang reaksi keras dari Ade Saputra Korlap PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau. Dia menuturkan bahwa modus operandi seperti itu sudah hal yang biasa digunakan oleh oknum anggota DPRD dengan me-mark up dan memanipulasi kegiatan termasuk SPJ dengan membuat laporan surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realitas yang terjadi, "ujar Ade.
Fungsi Dan Tanggung Jawab BPK
Fungsi utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah memeriksa, mengelola, dan bertanggung jawab atas keuangan negara secara bebas dan mandiri, sebagaimana diamanatkan Pasal 23E UUD 1945. BPK harus memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik oleh pemerintah pusat, daerah, serta lembaga terkait, untuk mencapai tujuan negara yang makmur, ungkap Ade Saputra.
Lanjutnya, Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ade Saputra menuturkan bahwa peran sentral dari Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan lembaga pemeriksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik.
*Optimalisasi Dan Eksistensi Dalam Audit*
Ade Saputra mengungkapkan, pada perkara tindak pidana korupsi, sebelum ditetapkan adanya kerugian negara terlebih dahulu dilakukan melalui perhitungan. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencatatan ataupun penghitungan sederhana lainnya, lebih dari itu Ade menambahkan dalam pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu harus adanya perbuatan melawan hukum sebelum timbulnya kerugian negara.
Oleh karenanya, Ade Saputra Korlap PERTAMAK Riau berharap eksistensi Auditorat Utama Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan dapat semakin mengoptimalkan dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan terjadinya tindak pidana korupsi.
*PERTAMAK Riau Minta BPK Uji Petik Anggaran Reses DPRD Tahun 2025*
Penggunaan anggaran Reses dan Sosperda oleh anggota DPRD sangat rawan dan rentan untuk disalahgunakan dan diselewengkan. Audit uji petik dan kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran Reses dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di lingkungan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 kemaren merupakan bagian dari pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan daerah. Sering kali dalam setiap tahunnya adanya terjadi indikasi menunjukkan ketidakpatuhan, penyimpangan, hingga indikasi kerugian negara dalam kegiatan Reses dan Sosperda tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kenapa perlu BPK melakukan audit kepatuhan sekaligus melakukan Uji Petik atas Penggunaan anggaran Reses dan Sosialisasi perda DPRD :
a. Menghindari Pertanggungjawaban Fiktif : Kegiatan reses atau sosialisasi sering dilaporkan terjadi (Laporan Pertanggungjawaban/LPJ ada), namun berdasarkan fakta dilapangan dan konfirmasi lapangan, kegiatan tersebut ada yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan kondisi riil.
b. Menghindari Mark-up Biaya :
Adanya indikasi penggelembungan dana, terutama pada biaya sewa tenda, kursi, sound system, dan konsumsi yang tidak sesuai dengan harga pasar atau tidak didukung bukti transaksi yang riil.
c. Honorarium/Uang Harian Ganda : Pembayaran honorarium narasumber sosper atau uang harian reses yang bisa saja tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran kepada anggota DPRD yang melebihi haknya.
d. Dokumentasi Tidak Valid/Benar : Foto dokumentasi yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban bisa saja tidak valid (tidak ada sesuai dengan titik lokasi), bisa saja menggunakan foto lama (kegiatan sebelumnya), atau tidak sesuai dengan lokasi dan waktu yang dilaporkan. Dengan kata lain kebenaran atas fakta dalam melakukan Reses dan Sosperda perlu dibuktikan secara menyeluruh bukan hanya sampel saja.
Ade menambahkan, Audit BPK terhadap dana reses dan sosialisasi perda bertujuan untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk menyerap aspirasi dan memberikan edukasi peraturan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi anggota DPRD.
*Studi Kasus Terjadinya Penyelewengan Dana Reses DPRD*
Studi kasus sebagaimana yang telah terjadi dalam temuan BPK di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Tahun 2020, dimana BPK mendapati kelebihan uang atau jumlah yang tidak sesuai dengan harga atau pengeluaran yang sebenarnya dalam pelaksanaan RESES anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020. Seperti adanya dana yang dikeluarkan untuk sewa tenda, kursi dan juga soundsystem oleh anggota DPRD saat kegiatan reses dan Sosper tidak sesuai dengan harga dan pengeluaran sebenarnya.
Dalam laporan pertanggung-jawaban (LPJ) anggaran Sosper dan Reses tersebut juga mencantumkan pengeluaran untuk biaya sewa tenda dan kursi. Padahal, Sosper dan reses digelar di teras rumah dan secara lesehan, tanpa tenda dan kursi.
Dari itu, ujar Ade Saputra menuturkan kemungkinan adanya indikasi dugaan Mark-Up dan manipulasi pada kegiatan RESES dan SOSPERDA di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2025, dimana dugaan tersebut dilakukan secara terorganisir, sistematis dan masif. Jika benar itu terjadi ada banyak pelanggaran hukum pidana yang terjadi. Diantaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, "ungkap Ade lagi.
Juga ada pasal pemberatan berlapis lainnya yaitu Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dokumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, juga adanya Obstruction of Justice sesuai pasal 282 KUHP dan Pasal 13 KUHP tentang pemufakatan jahat serta Pasal 20 KUHP tentang penyertaan (UU Nomor 1 tahun 2023), "tambah Ade lanjut.
Jika dugaan itu benar terjadi, patut diduga oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk mencari keuntungan pribadi dalam setiap proses dan pelaksanaan kegiatan RESES dan SOSPERDA tersebut. Secara teoritis telah terpenuhinya Mensrea dan Actus Reus dalam sebuah pokok perkara tindak pidana, ketika dalam proses penyelidikan terbukti bersalah dapat diproses secara hukum dan menetapkan sebagai tersangka sesuai bunyi Pasal 1 angka (28) KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yaitu tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, "tutup Ade Saputra Korlap PERTAMAK Riau.
*Banyak Kasus TIPIKOR Terjadi di Riau, Namun Jarang Terungkap Ke Publik*
Banyaknya dugaan kasus Korupsi di Riau dan khususnya di Kepulauan Meranti, berbanding lurus dengan hasil survey indikator SPI dari KPK Provinsi Riau Zona Merah untuk Korupsi, begitu juga dengan Kepulauan Meranti juga termasuk daerah merah yang rawan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
*Konfirmasi Kepada Pihak Terkait*
Ketika dimintai konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Khalid Ali ke nomor 0813-6557-9xxx hingga berita ini tayangkan belum memberikan jawaban.
Selanjutnya ketika meminta tanggapan kepada Sekretaris DPRD, dalam hal ini Eri Suhairi, menyatakan, bahwa sekarang ini sedang dilaksanakan audit oleh BPK, lalu ketika ditanyakan apakah tidak ada tanggapan lain terkait pemberitaan ini pak sekwan ? Eri Suhairi menjawab tidak ada.
*DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :*
a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.
(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).
b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.
c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI.
Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.
d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.
Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).
e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.
Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).
f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : RONALD SNG
0 Komentar