Meranti -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah mulai melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan Swakelola Tipe I pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023 yang berpotensi adanya terjadi kerugian negara. Hal ini belum termasuk dugaan korupsi yang didasari LHP yang bersumber Audit BPK RI terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang lalu dan Audit terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang sebentar lagi akan keluar hasil LHP nya.
Dasar untuk dilakukannya tahapan penyelidikan adalah berdasarkan telah terbitnya secara resmi Formulir PIDSUS-3A yang secara eksplisit kasus tersebut naik ke tingkat penyelidikan oleh kejaksaan Tinggi Riau yang dilimpahkan penanganannya kepada Kejari Kepulauan Meranti.
Untuk diketahui, berdasarkan surat balasan Form PIDSUS-3A dari Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor : B-2033/L.4.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026 tentang Tindak Lanjut Atas Laporan Pengaduan Dugaan Tipikor pada Dinas PUPR terhadap pekerjaan Swakelola Tahun Anggaran 2023, dimana sesuai penjelasan dari Asisten Pidana Khusus sesuai isi surat resminya menyatakan setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan bahan, data, keterangan dan bukti oleh Kejaksaan Negeri beberapa bulan yang lalu sesuai dengan Surat perintah tugas (Pidsus-2) pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor surat : B.468/L.4.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 lalu.
Proses informasi terkait hal tersebut dinilai perlu dan penting untuk memastikan validitas laporan yang diterima oleh kejaksaan serta adanya tindaklanjutnya. Apakah benar-benar ditindaklanjuti atau tidak. Jika dari proses awal tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana, maka perkara tersebut seharusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Meranti, disebabkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dimana berhubungan erat dengan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
Ketika dimintai tanggapannya kepada Ronald SNG, Penggagas PERTAMAK Riau, menyebutkan, kasus Swakelola Tipe 1 Dinas PUPR tahun anggaran 2023 ini diduga melibatkan orang-orang yang selama ini di anggap kebal hukum dan diduga ada keterkaitan dengan oknum dari aparat penegak hukum. Juga diduga sebagai orang dekat dari penguasa Kepulauan Meranti, sehingga saat ini diangkat sebagai Bendahara Umum Daerah untuk mengelola APBD Kabupaten Kepulauan Meranti (Minggu, 17/05/2026).
Selanjutnya Ronald mengungkapkan, bahwa penegak hukum dalam hal ini baik KPK, Kejaksaan dan Polri telah berulangkali dan sering menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat diantaranya untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah (APBD). Masyarakat juga diharapkan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan dana publik (APBD). Partisipasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
MANAJEMEN PENYELIDIKAN DI KEJAKSAAN RI
Ronald SNG juga menuturkan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 yang telah mengalami perubahan menjadi PER-017/A/JA/07/2014, yaitu :
1). Merujuk pada Pasal 64 dan Pasal 68 PERJA 039/2010, Jaksa WAJIB memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut kepada pelapor paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Laporan yang masuk ke Kejati Riau sejak Januari 2026 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Meranti hingga keluar nya Formulir PIDSUS-3A yang menyatakan naik ke tahapan Penyelidikan.
2). Masa waktu penyelidikan diduga telah masuk fase kadaluarsa (Batas 20 Hari). PERTAMAK Riau juga menyoroti terkait Pasal 5 PERJA 039/2010, dimana aturan itu secara absolut membatasi waktu penyelidikan paling lama 14 hari kerja, dan khusus di luar Jawa (termasuk Propinsi Riau) maksimal 20 hari kerja dalam tahapannya. Jika batas perpanjangan habis, pimpinan kejaksaan wajib mengambil keputusan. Kasus ini belum ada titik terang sejak formulir PIDSUS-3A keluar hingga kini seperti apa kejelasannya, seolah-olah dibiarkan menggantung, ”tegas Ronald selanjutnya.
PERTAMAK MEMINTA KEJATI RIAU MENGAMBIL ALIH KASUS
Kami meminta Kejati Riau mengambil kembali kasus dugaan Korupsi tersebut, sebagai tanda adanya perhatian serius Kejaksaan Tinggi Riau terhadap sejumlah perkara kasus korupsi strategis di daerah, terutama yang menyangkut penggunaan dana publik berskala besar dan potensi konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan dalam proses penyelidikannya, "ungkap Ronald.
Lanjut Ronald menuturkan, pengambil alihan perkara tersebut dilakukan, lantaran penanganannya dinilai berjalan lambat dan penuh dinamika serta multi kompleks terhadap intervensi dan kepentingan kekuasaan, dan ada faktor eksternal lainnya.
Pengambil alihan penanganan kasus ini sejalan dan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, "terang Ronald selanjutnya.
SUPERVISI DAN PENGENDALIAN PERKARA DI KEJAKSAAN RI
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan : Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (einheitelijke openbaar ministerie). Ini berarti, secara organisasi, Kejati memiliki kewenangan tertinggi atas Kejari yang berada di wilayah hukumnya, "jelas Ronald.
Dalam struktur organisasi Kejaksaan RI, Kejati adalah satuan kerja yang membawahi Kejari. Pengambilalihan kasus ini umumnya dilakukan berdasarkan asas hierarki, supervisi, dan pengendalian perkara, terutama jika Kejari dinilai tidak maksimal atau terdapat alasan strategis lainnya.
Pengambilan kembali kasus tersebut juga sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia juga mengatur tentang fungsi pembinaan, pengendalian, dan supervisi perkara oleh Kejati terhadap Kejari.
DASAR PENGAMBILALIHAN KASUS
Ungkap Ronald selanjutnya, beberapa alasan kasus dapat diambil alih kembali oleh Kejati dari Kejari dikarenakan beberapa faktor, diantaranya :
A). Supervisi : Ketika Kejati menemukan adanya kemacetan atau penanganan yang berlarut-larut di tingkat Kejari.
B). Kompleksitas Perkara : Kasus tersebut ternyata melibatkan saksi/tersangka yang berkedudukan atau mempunyai kekuasaan, serta memiliki kerugian negara yang besar, atau mendapat perhatian publik nasional.
C). Evaluasi Kinerja : Adanya evaluasi bahwa Kejari tidak maksimal dalam melakukan penyelidikan.
D). Pengendalian Perkara : Untuk mempermudah koordinasi penanganan jika perkara tersebut berkaitan dengan instansi ditingkat level diatasnya.
KONFIRMASI KE PIHAK TERKAIT
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Meranti dalam hal ini Ricky Makado di nomor 0813-2690-0xxx belum menjawab hingga berita ini diterbitkan. Pesan yang dikirimkan masih ceklist satu (tidak diketahui apakah memang tidak aktif atau diblokir). Prihal tersebut pernah dipertanyakan sebelumnya ketika mengkonfirmasi terkait penanganan kasus lainnya di Kejari Meranti, saat itu pesan yang dikirimkan ceklist dua dalam artian terkirim.
Ketika ditanyakan terkait sejauh mana hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepada Kasi pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha di nomor 0812-8961-4xxx, belum menjawab padahal sudah dilakukan upaya untuk berkomunikasi baik lewat telpon maupun pesan singkat, namun tidak kunjung dibalas (dikonfirmasi). Saat itu awak media bermaksud mempertanyakan apakah sudah ada dilakukan pemanggilan saksi atau mencari bukti dan mengamankan dokumen yang dianggap perlu terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Swakelola Tipe I pada Dinas PUPR Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023.
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :
a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.
(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).
b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.
c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI.
Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.
d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.
Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).
e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.
Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).
f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar