Meranti, SuaraPenjuru.Com -- Secara hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) atau jajarannya dimanapun tidak diperbolehkan mempersulit, menutup diri (ruang), atau tidak memberikan informasi serta konfirmasi terkait seputar laporan pengaduan masyarakat termasuk laporan kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Ketika Kajari atau jaksa tidak lagi mampu melayani dan mengayomi masyarakat, bukan tidak mungkin Jaksa Agung atas laporan masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap Kajari atau jaksa yang kurang mampu berkomunikasi dengan baik dengan menggantikannya jaksa yang jauh lebih mampu berkomunikasi terhadap masyarakat di suatu wilayah. Apalagi dengan masih banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang belum jelas mau dibawa kemana arahnya oleh institusi kejaksaan di daerah bagaikan perahu yang terombang-ambing di tengah samudra luas.
Hal ini bisa kita lihat dan pertanyakan terkait berapa banyak laporan pengaduan masyarakat di Kejari Kepulauan Meranti yang masih berjalan di tempat termasuk penugasan perkara yang dilimpahkan dari kejaksaan tinggi Riau. Alangkah baiknya Jaksa Agung atau JAMWAS untuk turun ke Riau khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdialog secara langsung dengan masyarakat terkait kinerja Kejari Kepulauan Meranti secara umum.
KOMITMEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Kejaksaan RI sering menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap laporan masyarakat dan tidak membatasi atau menolak pengaduan termasuk permintaan informasi selama bukan termasuk yang dilarang berdasarkan aturan perundangan. Tindakan menutup diri atau mempersulit pelayanan informasi adalah bertentangan dengan prinsip transparansi dan peraturan perundangan yang berlaku serta berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik juga menghalangi seseorang atau orang lain untuk memperoleh keadilan (Obstruction of Justice).
Setiap Informasi yang bersifat Publik di Kejaksaan manapun harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Hal tersebut dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan Informasi Publik oleh Kejaksaan agar menghasilkan layanan yang berkualitas, termasuk menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Kejaksaan dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Serta dalam rangka membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat atau institusi manapun dengan kedudukan yang setara.
Hal ini juga dikuatkan melalui siaran pers oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI di halaman Website Kejaksaan Agung RI, dimana menegaskan diantaranya bahwa Kejaksaan RI memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik termasuk Laporan Pengaduan Masyarakat. SIARAN PERS tersebut tercantum dengan Nomor : PR–795/030/K.3/Kph.3/09/2025.
Oleh itu, segala bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat atau Pelayanan Publik yang diajukan oleh masyarakat kepada institusi Kejaksaan RI, seharusnya dijamin haknya dan segera ditindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme dan Standar Pelayanan yang telah ditentukan dalam peraturan yang dimaksud.
DASAR HUKUM DAN ATURAN :
1). Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4). Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5). Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
6). Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-32/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia.
7). Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
8). Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjadi dasar operasional, termasuk mengenai pelayanan pengaduan masyarakat.
Ketika dimintai tanggapannya melalui Ronald SNG, Penggagas PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau menjelaskan, secara hukum dan etika jabatan, seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) atau jaksa tidak dibenarkan untuk tidak merespon atau merespon dengan buruk mengenai konfirmasi atau informasi terkait penanganan kasus korupsi. Kejaksaan merupakan badan publik yang terikat pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik luas.
Hal tersebut juga berkenaan langsung dengan Kode Etik dan Perilaku Jaksa di Indonesia secara utama yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, "ungkap Ronald (17/05/2026).
Terang Ronald selanjutnya, landasan dan pedoman pelaksanaan tugas dari seorang jaksa juga harus berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2021 (yang merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).
KODE ETIK DAN PRILAKU JAKSA
Ronald juga menuturkan, di dalam Peraturan Jaksa tersebut dituangkan larangan yang diberikan kepada Jaksa agar tidak keluar dari hakikat etika dan perilaku Jaksa, di antaranya :
1). Memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung atau tidak langsung, bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.
2). Meminta dan/atau menerima hadian dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapa pun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung.
3). Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.
4). Melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan para pihak dalam yang terkait dalam penanganan perkara.
5). Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
6). Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.
7). Menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis.
8). Menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau dipercaya telah didapatkan melalui cara yang melanggar hukum.
Profesionalisme seorang Jaksa sangatlah penting untuk menunjukkan keberhasilan institusi lembaga kejaksaan itu sendiri. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Jaksa sekaligus untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan RI di Indonesia, "sebut Ronald.
Ronald menerangkan, kode etik Jaksa dapat digambarkan sebagai alat untuk menyeimbangkan dan memfilter hal buruk guna mengarahkan seorang profesional Jaksa menuju tindakan yang sesuai moral (bukan yang tidak bermoral), sehingga menciptakan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
SETIAP ORANG BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI SESUAI ATURAN PERUNDANGAN
Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, ”berikut Ronald menegaskan.
Ronald menyampaikan, berikut Poin-poin Penting Terkait Perlunya Kajari atau Jaksa Untuk Merespon Sebuah Konfirmasi :
1). Kewajiban untuk Transparansi : Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) , setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat, termasuk pers, selama tidak dikecualikan oleh undang-undang.
2). UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik : Mewajibkan penyelenggara negara (Kejaksaan) untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
3). PP Nomor 43 Tahun 2018 (Peran Serta Masyarakat) : Masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi berhak untuk mendapatkan konfirmasi, jawaban, atau informasi terkait seputar tindak lanjut laporannya.
4). Pedoman Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik : Mengatur tata cara pengelolaan pengaduan masyarakat yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
5). Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-32/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan: Menegaskan prosedur transparansi informasi di lingkungan kejaksaan.
6). Etika dan Profesionalisme : Jaksa diikat oleh Kode Etik Perilaku Jaksa yang menjunjung nilai integritas, profesionalitas, dan kebijaksanaan. Menghindar atau bertindak tidak patut saat konfirmasi bertentangan dengan prinsip tersebut.
7). Hak Wartawan (Masyarakat) : Wartawan (masyarakat) memiliki hak untuk mencari informasi publik. Pelarangan konfirmasi atau tindakan mempersulit jurnalis dapat dianggap melanggar UU Pers dan menghambat keterbukaan informasi.
UPAYA KETIKA MEMINTA INFORMASI TERKESAN DIPERSULIT
Ronald juga menyampaikan, tindakan yang dapat dilakukan jika Kepala Kejaksaan Negeri atau Jaksa, tidak merespon dengan Baik ketika dimintai konfirmasi atau informasi :
1). Mengajukan Keberatan dan Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) : Mengajukan surat resmi kepada atasan di Kejaksaan Tinggi setempat. Jika dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri oleh Kejati setempat adalah wujud responsif atas laporan masyarakat jika terjadi adanya sumbatan dalam komunikasi untuk mendapatkan informasi seputar kasus yang telah dilaporkan.
2). Melaporkan ke Komisi Kejaksaan : Jika terjadi dugaan adanya pelanggaran kode etik atau kinerja buruk, masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Jika terbukti melanggar kode etik atau tidak menindaklanjuti laporan, Komisi Kejaksaan berwenang menerima laporan tersebut dan merekomendasikan sanksi kepada Jaksa Agung RI.
3). Melaporkan ke Komisi Informasi : Jika informasi yang diminta tidak diberikan atau dipersulit tanpa alasan hukum yang sah dan jelas, masyarakat dapat juga melaporkannya ke Komisi Informasi.
Sementara itu, menurut Ronald SNG, hambatan atau sumbatan perihal mendapatkan informasi atau keterangan didalam upaya untuk menjalankan kebebasan pers dan jurnalis menyebut hal itu sebagai bentuk upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dan akan melanggar UU PERS dan UU KIP.
Ia berkata, apakah hal tersebut ada dugaan dikarenakan kemungkinan adanya unsur kepentingan pribadi yang sangat besar di dalamnya, sehingga dalam mencari informasi, peliputan dan transparansi dalam informasi seputar penegakan hukum oleh jurnalis atau masyarakat seakan-akan sengaja ditutupi oleh dinding pembatas. Seharusnya kejaksaan memberikan kemudahan informasi bukan malah sebaliknya. Jangan sampai Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti nantinya menghambat kerja-kerja jurnalistik,” ujar Ronald SNG.
KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI KEJAKSAAN RI
Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Komisi Kejaksaan Nomor 5 tahun 2012, Komisi Kejaksaan akan menerima dan menangani laporan pengaduan meskipun identitas pelapor tidak lengkap, selama materi laporan memiliki nilai kebenaran dengan bukti yang memadai. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang berpotensi adanya mengungkap penyimpangan dalam institusi kejaksaan itu sendiri, "tutur Ronald selanjutnya.
"Kejaksaan RI sendiri juga memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik termasuk Laporan Pengaduan Masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.", tutup Ronald.
Untuk diketahui, Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah harus membuka dan memberi ruang untuk informasi terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Terutama mengenai perkembangan penanganan perkara yang berasal dari laporan Pengaduan Masyarakat tersebut. Sampai dimana perkembangan kasus tersebut, apakah masih berstatus penyelidikan, penyidikan, SP3 atau telah masuk tahap penuntutan di persidangan.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI
Berdasarkan aturan perundangan, pelapor dugaan kasus korupsi akan diberi apresiasi oleh negara. Hal ini berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 43 tahun 2018. Penghargaan yang diberikan tersebut berupa besaran premi senilai dua persen dari jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan, dengan nominal maksimal Rp. 200 juta dan Rp. 10 juta untuk kasus korupsi suap (gratifikasi).
Dengan penerapan prinsip di atas, masyarakat luas diharapkan semakin antusias untuk memantau lingkungan sekitar dan sekelilingnya serta melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di daerahnya.
KONFIRMASI KE PIHAK TERKAIT
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Meranti dalam hal ini Ricky Makado di nomor 0813-2690-0xxx belum menjawab hingga berita ini diterbitkan. Pesan yang dikirimkan masih ceklist satu (tidak diketahui apakah memang tidak aktif atau diblokir). Prihal tersebut pernah dipertanyakan sebelumnya ketika dikonfirmasi terkait proses tahapan penanganan perkara yang lain di Kejari Meranti, saat itu pesan yang dikirimkan ceklist dua dalam artian terkirim.
Ketika ditanyakan terkait sejauh mana hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepada Kasi pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha di nomor 0812-8961-4xxx, belum menjawab padahal sudah dilakukan upaya untuk berkomunikasi baik lewat telpon maupun pesan singkat, namun tidak kunjung dibalas (dikonfirmasi). Saat itu awak media bermaksud mempertanyakan apakah sudah ada dilakukan pemanggilan saksi atau mencari bukti dan mengamankan dokumen yang dianggap perlu terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Swakelola Tipe I pada Dinas PUPR Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023.
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :
a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.
(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).
b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.
c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI.
Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.
d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.
Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).
e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.
Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).
f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar