Breaking News

Temuan BPK-RI Terkait Swakelola Tahun 2023 Dinas PUPR Meranti Masuk Angin, Audit BPK-RI Dibantah Ahli Kontruksi. PERTAMAK Riau : Pak Jaksa Agung, Mana Janji Anda Tindak Jaksa Tak Kompeten


Meranti, Suarapenjuru.com - Swakelola adalah salah satu metode pengadaan barang dan jasa yang digunakan oleh instansi pemerintah atau lembaga negara, yang melibatkan penggunaan sumber daya internal untuk melaksanakan kegiatan tertentu. Dalam konteks ini, pemerintah tidak bergantung pada pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan, melainkan menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh lembaga itu sendiri, baik dari segi tenaga kerja, alat, maupun fasilitas lainnya.


Namun, meskipun swakelola menawarkan berbagai keuntungan, seperti penghematan biaya dan penguatan kapasitas internal, pelaksanaan swakelola tidak lepas dari regulasi yang mengatur berbagai aspek, baik itu prosedur, pelaporan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban. Regulasi ini menjadi dasar bagi setiap pelaksanaan swakelola untuk memastikan bahwa kegiatan dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.


Terkait laporan khususnya PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau dan beberapa Aliansi lainnya terhadap kegiatan Swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023, dimana berdasarkan hasil audit (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dengan nomor LHP : Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024, dimana dalam uji petiknya menurut BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau telah melanggar (sangat tidak sesuai/bertentangan) dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, diantaranya :

1). Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah diubah menjadi Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 6 huruf e. 

2). Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman Swakelola pada point 1 sub point 1.3 dan Point 1 sub point 1.4 juga point 3 sub point 3.1.5.


Terkait kegiatan Swakelola di Dinas PUPR sesuai hasil review dokumen pekerjaan Swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 lalu dilaksanakan dengan metode Swakelola Tipe I, yaitu Swakelola yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Penanggung jawab anggaran dalam hal ini Kadis PUPR.


Ternyata penerapan swakelola Tipe 1 di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti belum layak dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan informasi dan fakta di lapangan didapatkan selain ditahun 2023 juga ditahun sebelumnya serta sesudahnya juga menggunakan pekerjaan Swakelola Tipe 1 padahal untuk persyaratan swakelola Tipe 1 tidak dapat dilaksanakan karena tidak mencukupi syarat baik itu SDM manusianya maupun mekanismenya. Hal ini terkesan jadi ajang main-main dan patut diduga sengaja dilakukan untuk disalahgunakan sehingga tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara.


Dalam HASIL PEMERIKSAAN BPK juga menyebutkan secara spesifik, dimana :

A). Hasil keluaran (output) tidak sesuai dengan kondisi dengan real di lapangan.

B). Volume atau kuantitas pekerjaan telah dihitung dan diketahui secara jelas, kenapa tidak dilakukan kegiatan secara kontraktual agar dapat meminimalisir resiko pekerjaan yang tidak selesai. 

C). Dalam pelaksanaan Swakelola tipe I ini, Dinas PUPR dalam hal ini Bidang Cipta Karya tidak menggunakan sumber daya sendiri dalam pelaksanaan pekerjaan untuk Penyediaan bahan material, upah pekerja dan pengangkutan material serta mobilisasi alat melainkan dengan pihak ketiga/penyedia.

D). Dalam uji petik BPK RI ditemukan adanya pihak ketiga yang berhutang kepada toko dengan alasan hal tersebut dilakukan Dinas PUPR karena tidak memiliki akses langsung sehingga akan kesulitan dalam menjamin ketersediaan material.

E). Dalam pekerjaan Swakelola tipe I Tim penyelenggara Swakelola harus memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan Swakelola. Namun dilapangan berdasarkan keterangan PPK/PPTK ternyata tim Swakelola Dinas PUPR hanya melakukan pekerjaan admistrasi dan pengawasan. Sedangkan pelaksanaannya baik itu material, alat, dan tenaga kerja dilakukan langsung oleh penyedia.

F). Mekanisme pembayaran pekerjaan dilakukan secara tunai. Ternyata dari seluruh pelaksanaan Swakelola terhadap pekerjaan gedung dan bangunan pembayarannya dilakukan dengan mekanisme UP, GU dan TU. Dalam hal ini seluruh pencairannya dilakukan secara tunai (Cash) kepada penyedia jasa oleh Dinas PUPR dalam hal ini KPA/PPTK nya. 


Dokumen pelaksanaan dan pertanggung jawaban Swakelola dibuat oleh Dinas PUPR. Uji petik dilapangan penyedia tidak pernah membuat surat penawaran harga barang melainkan dibuat oleh Dinas PUPR dalam rangka kelengkapan dokumen administrasi pencairan. 


Aturan dan Dasar Hukum Swakelola :

A. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara terkait Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Proses Swakelola.


Ketika awak media dihubungi oleh Ketua Korlap Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (PERTAMAK) Riau Ade Saputra hasil konfirmasi dengan Kejari Kepulauan Meranti melalui Muhammad Ulinnuha sebagai Kasi Pidsus, Ade Saputra menuturkan, "bahwa Kasi Pidsus Kejari Meranti Ulinnuha sebagai tempat pelimpahan tugas untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan adalah bahwa benar telah dilakukannya uji petik terhadap kegiatan swakelola untuk tahun 2023 oleh Kejari Kepulauan Meranti.


Ujar Ade menuturkan keterangan dari Ulinnuha dimana Kejari Meranti hanya menerima pelimpahan tugas terkait melakukan uji petik ke lapangan dan menyerahkan dan melaporkan hasil tersebut ke Kejati, seterusnya yang berhak mengeluarkan hasil nanti Kejati. Apakah nantinya dihentikan atau dilanjutkannya penyelidikan adalah Kejati (dalam hal ini Kejati Riau) yang memberi kami tugas.


Jika memang membutuhkan hasilnya, nanti kami hanya bisa memberikan hasil berupa kesimpulan saja berbentuk selembar kertas dan saya sebagai kapasitas pemeriksa terhadap hasil pemeriksaan bisa memberikan hasil pemeriksaan yang hanya selembar kertas saja.  Kalau untuk hasil laporan atas penyelidikan termasuk apakah ditindaklanjuti atau dihentikan nantinya itu kewenangan Kejati sebagai pemberi Pelimpahan tugas, ujar Ulinnuha yang disampaikan Ade PERTAMAK Riau.


Ade mengatakan, sebagai catatan untuk selembar kertas tersebut yang hanya berisikan kesimpulan dari hasil pelimpahan tugas untuk dilakukan penyelidikan terhadap swakelola tersebut belum diterima walau sudah dijanjikan dan dihubungi berulangkali. Hal ini belum termasuk hasil dari keseluruhan penyelidikan atas pelimpahan tugas apakah adanya temuan kerugian negara terhadap kegiatan swakelola di dinas pupr tahun 2023 seterusnya apakah nanti akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau akan dihentikan sampai disini belum dapat kami terima hasilnya.


Ade menyampaikan bahwa Ulin mengatakan, Karena kami menerima pelimpahan tidak ideal kalau kami menentukan seperti apa progres penyelidikan kami, kami hanya melaporkan hasil penyelidikan beserta pengantar ke Kejati Riau. 


Pernyataan Kasi Pidsus Kejari Meranti Bertolakbelakang dengan Pernyataan Kasi Dal-Ops Kejati Riau

Ketika kami (Ade PERTAMAK) menanyakan kepada Kasi Pidsus Kejari Meranti Ulinnuha, apakah Kejari sebagai tempat pelimpahan penyelidikan hanya melaksanakan tugas melakukan penyelidikan dan melaporkan hasil ke Kejati Riau ? Ulinnuha menjawab benar begitu adanya.


Ujar Ade lagi menanyakan kepada Ulin, apakah yang menentukan kasus ini naik atau tidaknya ke tahap selanjutnya apakah pihak Kejari Meranti sebagai tempat pelimpahan atau Kejati Riau sebagai pemberi Pelimpahan.? Di jawab oleh Ulin yang berhak menentukan ke tahap penyelidikan adalah Kejati Riau, tutur Ade.


Disampaikan oleh Ade PERTAMAK, berdasarkan keterangan Kasi Dal-Ops Pidana Khusus Kejati Riau Junaidi Abdilah Siregar ketika dimintai keterangan beberapa waktu lalu telah menyampaikan secara eksplisit bahwa yang memberikan keterangan hasil penyelidikan adalah Kejati Meranti sebagai pelimpahan.


Berdasarkan keterangan Ulinnuha yang disampaikan Ade, bahwa Kejari Meranti sudah memeriksa dengan mendatangkan ahli, di kegiatan swakelola ini ada selisih sebesar Rp. 12.000.000. Menurut Ulin temuan tersebut tidak layak dilanjutkan ke penyelidikan dan akan diberikan ke APIP untuk ditindaklanjuti. Nantinya apakah Kejati Riau sependapat atau tidak dengan hasil kami itu terserah Kejati bang, Monggo saja.


Hasil Audit BPK-RI Dibantah Oleh Pendapat Ahli

Menurut Ade PERTAMAK berdasarkan keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Meranti Ulinnuha, bahwa menurut Ahli Kontruksi dari Universitas Lancang Kuning menyatakan bahwa Swakelola Type 1 yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kepulauan Meranti sudah benar dan sesuai dengan aturan. Sedangkan berdasarkan Hasil Audit BPK-RI menyatakan tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Kata Ulin lagi disampaikan Ade PERTAMAK, menurut pendapat ahli kontruksi bahwa swakelola tipe 1 itu boleh dilaksanakan untuk efisiensi jika dinas mampu mengerjakan.


Ketika ditanya temuan selisih Rp. 12.000.000 tersebut kegiatan swakelola tahun berapa, dijawab Ulin kegiatan Swakelola tahun 2023 ada sekitar ratusan swakelola dan hanya di uji petik 15 saja. Kami menggunakan metode sampling. Karena dengan ratusan swakelola tersebut tidak memungkinkan ahli itu memeriksa karena butuh waktu yang lama. Untuk yang irigasi ahli tidak berani memeriksa karena ada sedimentasi setelah beberapa tahun.


Ketika ditanya jika hanya sampling diambil 15 paket saja sudah ditemukan selisih 12 juta, tidak tertutup kemungkinan ratusan swakelola tersebut akan menghasilkan selisih yang jauh lebih besar. Kenapa tidak menyeluruh dalam melakukan penyelidikan terhadap swakelola tersebut.?


Ade menuturkan saat itu Ulin menjawab mohon maaf bang ya, kita menurunkan ahli bang butuh biaya terhadap akomodasi, makan minum dan transportasi ahli tersebut. Untuk 15 titik itu selama 5 hari, apalagi ratusan paket yang harus diperiksa bang. Dan kami menurunkan ahli itu menggunakan biaya pribadi karena kami tidak ada anggarannya.


Ketika Ade menanyakan lagi kepada Ulinnuha, jika tidak ada anggaran untuk melakukan uji petik penyelidikan dilapangan kenapa diturunkan ahli ?

Ulin menjawab yang kita cari ini adanya unsur tipikor nya, dimana setiap orang atau siapapun ada melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, semuanya itu harus kita cari. Bagaimana mencari kerugian negara, harus menurunkan ahli baik itu ada atau tidaknya anggaran harus kita tanggung. Kami bukan melakukan penyelidikan tapi sprintug (surat perintah tugas) dari Kejati Riau. Sprintug ini sebelum dilakukannya penyelidikan. 


Temuan 15 Paket Sampling Swakelola dijadikan indikator pengembalian Uang Dari Ratusan Paket Swakelola Yang Bermasalah

Menurut Kasi Pidsus Kejari Meranti ulinnuha yang disampaikan Ade PERTAMAK, ada selisih volume sebesar Rp. 12.000.000 dari 15 titik swakelola yang di uji petik secara sampling dari total ratusan swakelola. Dan berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah swakelola yang dilaksanakan tersebut sudah memenuhi kriteria. Berdasarkan selisih itu kami menyatakan untuk dikembalikan ke APIP. Dan kami juga minta arahan pimpinan nantinya apakah saran kami ini disetujui atau tidak kembali kepada pimpinan. 


Ade menanyakan lagi kepada Ulinnuha, bahwa selisih Rp. 12.000.000 tersebut apakah termasuk memenuhi unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara atau tidak ? Ulinnuha lantas menjawab, walaupun Rp. 12.000.000 jika menyebabkan kerugian negara sudah memenuhi unsur pidana.


Untuk diketahui, tidak semua bentuk tindak pidana korupsi harus mensyaratkan adanya unsur kerugian negara yang nyata atau terukur. Hal ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menegaskan bahwa “kerugian negara” tidak selalu harus dalam bentuk nyata, tetapi dapat berupa potensi kerugian negara.


Jadi, unsur kerugian keuangan negara adalah unsur penting untuk pasal-pasal tertentu, tetapi korupsi secara umum dipidana berdasarkan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas jabatan.


Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Pasal 1 ayat (1) menerangkan tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dalam Pasal (2) menerangkan Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Berarti hukum itu adalah sebuah kepastian dan tertulis bukan perkiraan atau alibi semata.


Dalam Pasal 12 ayat (1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.


Hal ini selaras dengan ADAGIUM Hukum : 

“nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, yang berarti : “tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman, tanpa adanya peraturan yang melarangnya”.


Sebelum menutup pembicaraannya ke awak media, Ade PERTAMAK menyayangkan Aparat Penegak Hukum dimana hanya sering berkutat pada kerugian negara saja, sedangkan tidak semua tindak pidana korupsi itu harus merugikan keuangan negara. Seharusnya lebih kepada melakukan uji petik adakah unsur-unsur yang telah terpenuhi terhadap melakukan tindak pidana dimana memenuhi mens rea dan Actus Reus nya. Bisa saja tidak ada kerugian negara tetapi adanya penyalahgunaan kewenangan dimana terpenuhinya (Niat) Mens Rea dan (Perbuatan) Actus Reus. Tidak tahu kenapa yang sering dimainkan adalah adanya kerugian negara dan jika tidak ada kerugian negara dianggap tidak adanya terjadi tindak pidana korupsi. Padahal dalam aturan perundangan yang ada tidaklah demikian adanya. Apakah ada sesuatu yang menyebabkan keputusan seperti itu terjadi bagi aparat penegak hukum hanya Tuhan yang tahu apa yang melatarbelakanginya.


Lanjut Ade lagi, terlebih adanya kesengajaan berulangkali dengan maksud untuk melanggar aturan yang sudah diketahui akan ada konsekuensi hukum pidana namun tetap sengaja untuk melanggarnya. Yang bersangkutan memahami betul apa akibat dari kesengajaan melanggar aturan. 


Sebagai penyidik patut diminta kejujuran mereka dalam menangani kasus karena akan ada pertanggungjawaban didunia maupun di akhirat atas ketidakjujuran mereka, tutup Ade PERTAMAK.


Sebagai penyelenggara negara banyak aturan yang melarang untuk KKN dan mengharuskan memegang prinsip yang fundamental asas umum pemerintahan yang baik yaitu penyelenggaraan negara harus dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel dan profesional serta mentaati aturan yang berlaku. Juga termasuk taat pada aturan dan prinsip dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dan aturan yang berlaku tersebut tidak boleh ditabrak, jika itu terjadi berarti sudah terjadi penyalahgunaan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.


Terkait pengertian dan dasar hukum kerugian negara/daerah, menurut Pasal 1 ayat (22) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah : Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.


Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, akan dikenakan sanksi sesuai_ Pasal 12B ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar..


Patut diduga, jajaran Pejabat di Dinas PUPR tersebut telah melanggar aturan perundangan diantaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Juga adanya pasal pemberatan berlapis lainnya yaitu Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat dokumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, termasuk adanya perbuatan Obstruction of Justice sesuai pasal 282 KUHP dan Pasal 13 KUHP tentang pemufakatan jahat serta Pasal 20 KUHP tentang penyertaan (UU Nomor 1 tahun 2023).


Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pasal 23 ayat (1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.


Berdasarkan pasal 13 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 tahun 2025) yang menyatakan, "Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan".


*Dalam penutup pembicaraan, Ade PERTAMAK menyimpulkan dari beberapa laporan pengaduan masyarakat dengan objek yang sama khususnya Dinas PUPR Kepulauan Meranti dimana telah berulangkali dilaporkan ke Kejati Riau maupun yang sudah di limpahkan ke Kejari Meranti, pihak kejaksaan baik itu Kejati maupun Kejari sepertinya tidak benar-benar memahami dengan baik dan benar terhadap konteks, substansi dan kontruksi daripada laporan pengaduan tersebut.*


Sudah jelas disebutkan dalam laporan tersebut yang bersumber dari Laporan hasil audit BPK-RI menyatakan Swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 yang menggunakan tipe 1 sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya punya konsekuensi. Belum lagi di hilirnya terkait kemungkinan adanya kerugian negara, tutur Ade PERTAMAK menutup pembicaraan.


Untuk diketahui disamping diatur dalam KUHP dan KUHAP, dasar aturan utama penanganan pengaduan masyarakat khususnya di Lingkungan Kejaksaan adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) serta Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik, yang mengacu pada UU Pelayanan Publik (UU Nomor 25 tahun 2009) untuk memastikan penyediaan sarana dan prosedur penerimaan pengaduan, termasuk alur pelaporan dan perlindungan pelapor sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.


Berdasarkan aturan perundangan, BPK bukanlah lembaga penegak hukum. Sehingga berbagai indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan dalam audit harus perlu pendalaman dan tindak lanjut oleh lembaga penegak hukum. Jika tidak, tidak akan berarti apa-apa.

 

Secara administrasi keuangan, hasil audit BPK-RI tidak dapat langsung digugurkan oleh pendapat ahli konstruksi secara sepihak, karena BPK memiliki kewenangan secara konstitusional. Namun, ahli konstruksi dapat membantah, memberikan kontra-argumen, atau klarifikasi teknis untuk menguji temuan BPK dalam forum tindak lanjut resmi, yang dapat mempengaruhi kesimpulan akhir audit. (Rls)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close