Meranti - Waktu penyelidikan kasus korupsi oleh penyidik kejaksaan paling lama adalah 72 hari kerja (atau 90 hari kerja untuk wilayah tertentu seperti Kejari Tipe B di luar Jawa, Bali, dan Madura). Proses penyelidikan kasus korupsi oleh kejaksaan tersebut berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk kemudian dapat segera diekspose (gelar perkara) guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Aturan ini secara khusus tertuang dalam pedoman internal kejaksaan RI itu sendiri yang wajib dipatuhi oleh setiap Jaksa.
Hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Perja-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Seorang penyidik jaksa yang lamban dalam memproses penyelidikan perkara korupsi dapat dianggap melanggar kode etik dan perilaku sebagai seorang jaksa. Keterlambatan yang tidak berdasar merupakan pelanggaran terhadap asas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam Kode Perilaku Jaksa.
PENGAMBILALIHAN PERKARA KASUS KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) peraturan Jaksa diatas, Kepala Kejaksaan Tinggi dapat mengambilalih penyelidikan/ penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri. Dalam ayat (2) Pertimbangan pengambilalihan didasarkan atas :
a. Pengendalian penanganan perkara berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-001/A/JA/01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-003/A/JA/03/2010 tanggal 25 Februari 2010;
b. Penyelidikan/penyidikan berlarut-larut;
c. Penyelidikan/penyidikan dapat menimbulkan dampak psikologis penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; atau
d. Atas pertimbangan lain sesuai petunjuk Pimpinan.
Untuk diketahui SE-001/A/JA/01/2010 tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan SE-001/A/JA/02/2019 yaitu Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Surat edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kontrol dan pengawasan internal (asas een en ondelbaar atau satu dan tidak terpisahkan) di seluruh jajaran Kejaksaan.
TUJUAN UTAMA SURAT EDARAN JAKSA AGUNG DIANTARANYA MELIPUTI :
a). Pelaporan Berjenjang : Mewajibkan seluruh satuan kerja (Cabjari, Kejari, dan Kejati) untuk melaporkan setiap perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara berjenjang hingga bermuara kepada Jaksa Agung RI.
b). Pencegahan Penyalahgunaan :
Sebagai instrumen kontrol agar dapat memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Ketika dimintai komentarnya kepada Ade Saputra, pegiat anti korupsi dari Aliansi PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau menerangkan, berdasarkan surat pemberitahuan (Pidsus-2) yang telah dikeluarkan oleh Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus menyebutkan akan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan awal untuk mencari keterangan yang diperlukan seputar kasus yang dilaporkan, dimana hal tersebut dilimpahkan ke Kejari Meranti.
Lanjutnya lagi, setelah selesainya dilakukan pengumpulan keterangan dan data serta bukti awal oleh Kejari Kepulauan Meranti yang sudah dilaporkan ke Kejati Riau didapati benar adanya terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara oleh Kasi Pidsus Kejari Meranti dalam hal ini Muhammad Ulinnuha, akhirnya Kejati Riau mengeluarkan Surat pemberitahuan bahwasanya akan dilakukan naik ke penyelidikan berdasarkan bukti awal dan juga telah dilimpahkan penanganannya ke Kejari Kepulauan Meranti ditandai dengan terbitnya pemberitahuan oleh Kejati Riau melalui Aspidsus bahwa akan dilanjutkan penyelidikan atas perkara yang dilaporkan (Pidsus-3A), "ungkap Ade Saputra.
Ade berharap, dengan adanya pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, dapat juga kiranya ada perbaikan dan reformasi birokrasi terkait penanganan perkara khususnya kasus korupsi menjadi lebih tertib aturan dan disiplin sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan.
DASAR HUKUM YANG MENGIKAT UNTUK DIPATUHI JAKSA (PENYIDIK) ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
A). Aturan Kode Perilaku Jaksa : Jaksa wajib memproses setiap perkara yang ditanganinya secara profesional, tidak berpihak, dan memberikan kepastian hukum. Menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah termasuk dalam pelanggaran disiplin dan etika profesi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 4 Tahun 2024 tentang regulasi mengenai Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
2). Peraturan Kejaksaan : Setiap tindakan jaksa diawasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Masyarakat dapat memantau mekanisme pelaporan dan pengawasan di Kejaksaan Republik Indonesia.
Aturan tersebut diatur antara lain berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per-006/A/JA/07/2017, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Menurut Ade Saputra, dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik.
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti.
Lanjutnya, dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP menyebutkan Penyidik mempunyai tugas dan wewenang :
a). Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana.
b). Mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.
c). Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
e). Mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka.
h). Mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya.
i). Memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka.
Ade melanjutkan, berdasarkan pasal 13 Ayat (1) KUHAP memerintahkan Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan. Dalam Ayat (2) menerangkan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
Pasal 47 KUHAP memerintahkan, untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut, "papar Ade Saputra lanjut.
Ungkap Ade selanjutnya, begitu juga adanya terdapat larangan keras bagi seorang Jaksa terkait penyalahgunaan wewenang, diantaranya :
1). Menerima atau meminta imbalan (gratifikasi) yang berkaitan dengan penanganan perkara.
2). Menunjukkan keberpihakan, konflik kepentingan, atau memberikan janji kepada pihak yang berperkara.
PERTAMAK RIAU MENDESAK KEJATI RIAU MENGAMBIL ALIH KASUS
Ade Saputra mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengambil alih kembali kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan Swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dikarenakan adanya dugaan benturan kepentingan dan adanya dugaan perintangan (praktik suap).
Kita hati ini sudah masukkan surat permintaan untuk pengambil alihan kembali berkas perkara yang dimaksud oleh Kejati Riau, "tutup Ade Saputra.
KONFIRMASI KEPADA KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI RIAU
Ketika dimintai keterangannya kepada Kasi Penkum Kejati Riau dalam hal ini Zikrullah terkait pengambilalihan kembali oleh Kejati Riau atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 mengatakan, seperti statment saya yang kemaren bahwa jaksa butuh waktu dan jaksa akan bekerja secara profesional. Selanjutnya ketika ditanyakan bagaimana tanggapannya terkait pengambilalihan lapdu terkait swakelola tipe I di dinas PUPR Meranti ini. Kasi penkum menjawab, lapdu terkait pengambilalihan kasus tersebut karena baru dimasukkan hari ini, kita tunggu dulu bagaimana tanggapan dari pimpinan.
Lalu kasi penkum zikrullah mempertanyakan apakah apakah sudah mengkonfirmasi ke kajari meranti ataupun kasi pidsusnya? Awak media menjawab, sudah kita konfirmasi melalui telpon termasuk pesan wa tidak pernah dibalas, melalui panggilan telfon juga tidak dijawab.
Lalu diakhir konfirmasi, zikrullah mengatakan saya akan coba konfirmasi ke kajari atau ke kasi pidsusnya dulu, menunggu tanggapan dari pimpinan baru saya bisa memberikan statement lagi.
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :
a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.
(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).
b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.
c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI.
Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.
d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.
Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).
e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.
Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).
f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar