Breaking News

Lambannya Kejari Meranti Menangani Kasus Korupsi Khususnya Swakelola Dinas PUPR Meranti. PERTAMAK Riau: Pak Kajati, Copot Jaksa Yang Tidak Punya Integritas Dan Kapabilitas


Meranti - Seorang jaksa tidak diperbolehkan dengan sengaja memperlambat proses penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi. Tindakan memperlambat kasus secara sengaja untuk kepentingan tertentu, menunda-nunda, atau menyalahgunakan wewenang merupakan pelanggaran hukum dan bentuk tindak pidana korupsi.


DASAR ATURAN YANG MELARANG MEMPERLAMBAT PROSES HUKUM :

1). Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) : 

Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999, seorang jaksa yang dengan sengaja memperlambat atau menghambat proses penyidikan (termasuk untuk menggagalkan pemeriksaan persidangan) dapat dijerat dengan tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice).

2). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHAP, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Memperlambat proses tanpa alasan hukum yang sah dapat dikatakan melanggar asas ini.

3). Undang-Undang Kejaksaan : 

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2004 juncto UU Nomor 11 Tahun 2021, seorang jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib bertindak berdasarkan hukum serta mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, dan wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

4). Kode Etik dan PerilakuJaksa :

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung, seorang jaksa wajib melaksanakan tugas secara profesional, bebas dari intervensi, dan tidak boleh menunda-nunda penanganan perkara untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.


Ketika dikonfirmasi kepada Pegiat Anti Korupsi dan inisiator PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau, Ronald SNG menyebutkan, jika masyarakat menemukan indikasi bahwa seorang jaksa dengan sengaja memperlambat atau mempermainkan kasus, dapat kiranya untuk melaporkan melalui pengawasan internal yakni Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia atau Asisten Pengawas di tingkat Kejaksaan Tinggi dan melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah hukum lainnya sebagai mekanisme kontrol untuk menguji kelambatan penyidikan juga dapat ditempuh melalui mekanisme Praperadilan di pengadilan, (Kamis, 28/05/2026).


KEWAJIBAN PENYELIDIK KETIKA MELAKUKAN PENYELIDIKAN

Menurut Ronald pegiat anti korupsi, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (8) KUHAP menyatakan : Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Ungkap Ronald selanjutnya, uji petik sebagai sampling dalam upaya pengungkapan atau menyelesaikan dari beberapa laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di daerah-daerah, kita bahas satu laporan kasus saja terkait laporan dugaan korupsi oleh masyarakat terhadap dugaan terjadi nya korupsi terhadap pekerjaan swakelola di Dinas PUPR tahun 2023. Karena masih banyak laporan kasus pidana korupsi yang bergulir namun disinyalir masih berjalan stagnan dan jika itu benar akan melanggar aturan dan pedoman jaksa agung terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi. 


Lanjut Ronald menganalisa, terkait pelaporan pengaduan dugaan kasus korupsi terhadap pelaksanaan swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti sedikit unik. Dimana dalam satu kasus korupsi tersebut dilaporkan oleh beberapa aliansi dan LSM. Aneh dan lucunya, materinya sama, dasarnya sama namun perlakuan nya berbeda dalam tanggapan secara administrasi maupun SOP penanganannya. Dalam kurun waktu hampir 2 tahun, kasus dugaan korupsi yang sudah jelas ada kerugian negaranya dan juga menjadi temuan audit BPK-RI, hingga kini hanya berkutat disitu-situ saja seolah-olah ada paku bumi yang menahannya, sehingga berjalan ditempat. 


Menurut Ronald, terkait adanya keluhan mengenai kinerja Kejati Riau maupun Kejari Meranti yang dianggap lamban, kurang berprestasi, atau diduga "bermain-main" dalam penanganan perkara korupsi merupakan isu serius yang selama ini sering disorot khususnya dalam perkara dugaan terjadinya pidana korupsi pada kegiatan swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti tahun 2023, namun hingga kini belum terungkap ke publik secara terperinci. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sendiri seharusnya memiliki komitmen untuk mengevaluasi jajarannya yang tidak maksimal dalam memberantas korupsi. 


Hal ini belum lagi berbicara mengenai dugaan kasus korupsi yang sama di Dinas PUPR, diantaranya Hasil Audit dari LHP BPK-RI terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan tahun 2025 yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Uniknya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bisa dikatakan dilakukan oleh orang yang sama hanya tahunnya yang berbeda. Terjadi berulang kali tanpa adanya efek jera dan konsekuensi apapun dari negara yang menjadi tanggung jawab bagi penegak hukum manapun yang ada di negara ini, "ujar Ronald lagi.


JANJI JAKSA AGUNG YANG BELUM TEREALISASI Di RIAU KHUSUSNYA KEPULAUAN MERANTI

Ronald mengungkapkan ada beberapa janji dan pernyataan Jaksa Agung yang perlu dilakukan untuk wilayah hukum Propinsi Riau, diantaranya :

1). Mengevaluasi dan Memberi Sanksi : Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menegaskan akan mengevaluasi kepala kejaksaan (Kajati dan Kajari) yang penanganan perkara korupsinya sedikit atau tidak maksimal. Evaluasi ini mencakup indikasi "menggantung" perkara yang mengakibatkan kerugian negara tidak pulih.

2). Menertibkan Dugaan Jaksa Nakal :

Jika terdapat dugaan jaksa atau Kajari menerima suap/setoran (gratifikasi), masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi untuk ditindaklanjuti oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) atau Asisten Pengawas di Lingkungan Kejati dan Komisi Kejaksaan. 


Isu mengenai jaksa atau penegak hukum yang tidak mampu memproses kasus korupsi, diduga bermain perkara, atau menggantung kasus (menunda tanpa alasan jelas) merupakan kritik serius terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia khususnya institusi Kejaksaan RI. Publik sering kali menuntut pergantian personel jaksa yang dinilai tidak berkompeten dan berkinerja buruk, "tutup Ronald SNG.


BERIKUT BEBERAPA POIN TERKAIT SITUASI DINAMIKA TERBARU :

1). Tuntutan Profesionalisme & Evaluasi :

Pandangan bahwa jaksa yang tidak berprestasi atau terindikasi menyalahgunakan wewenang layak diganti adalah aspirasi masyarakat untuk perbaikan institusi kejaksaan itu sendiri. Evaluasi kinerja, sanksi disiplin, hingga pencopotan jabatan menjadi mekanisme untuk mengatasi jaksa yang tidak profesional dalam bekerja khususnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

2). Pengawasan Internal dan Eksternal :

Dugaan "main perkara" atau menerima suap merupakan pelanggaran berat. Pengawasan harus dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Asisten Pengawas di setiap Kejaksaan Tinggi serta Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan perilaku tercela. 

3). Penanganan Kasus Korupsi yang Tertunda : 

Banyaknya perkara penindakan laporan kasus korupsi yang masih menggantung, sering dikritik karena merugikan negara dan menurunkan kepercayaan publik. Tuntutan agar kasus-kasus lama dan yang baru untuk segera diselesaikan kembali termasuk kasus yang mencuat di awal 2026. 

4). Tindakan terhadap Jaksa Nakal :

Sebagai contoh, sepanjang tahun 2025, tercatat adanya upaya pembersihan internal di mana ratusan jaksa dikenakan sanksi dan sebagian dipecat karena melanggar disiplin dan melakukan tindakan tidak profesional.

5). Pentingnya Integritas : 

Jaksa yang memiliki integritas tinggi dan prestasi dalam mengungkap megakorupsi (contoh : kasus timah 2024) sering dijadikan standar kejaksaan modern, sementara yang "bermain" dianggap mencederai rasa keadilan. 


BEBERAPA KASUS TERBARU TERKAIT KEPALA KEJARI YANG NAKAL :

1). Tersangka P (Mantan Kajari Enrekang) :

Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) resmi menahan mantan Kajari Enrekang, pada 22 Desember 2025. 


Mantan Kajari Enrekang ini diduga menerima uang senilai Rp. 840.000.000 dalam proses penanganan perkara korupsi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Dugaan melakukan Penundaan/Perintangan penyidikan dengan menerima suap untuk mengatur atau mempengaruhi proses penanganan perkara tersebut. 


2). Kasus Lain (Eks Kajari Bekasi) : 

KPK juga sempat memanggil mantan Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi terkait kasus suap ijon proyek yang melibatkan bupati, menunjukkan pengawasan ketat terhadap pejabat korps Adhyaksa.


KONFIRMASI KE KASI PENKUM KEJATI RIAU 

Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Riau dalam hal ini Zikrullah melalui WhatsApp terkait bagaimana tindakan Kejati Riau jika seandainya ada jaksa yang tidak memiliki integritas dan kapabilitas dalam suatu jabatan termasuk dalam penanganan korupsi, beliau mengatakan, "bahwa saat ini pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Agung RI selalu menekankan ke jajaran untuk senantiasa selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam semua hal termasuk penanganan perkara korupsi", (Kamis, 28/05/2026).



DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :

a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.

(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).

b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.

c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI. 

Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.

d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.

Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).

e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.

Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).

f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close