Breaking News

Dinas PUPR Kepulauan Meranti Langganan Temuan BPK-RI. PERTAMAK Riau : Tumpulnya Penegakan Hukum Sebabkan Tiadanya Efek Jera. Masyarakat Minta KPK-RI Turun Kembali Ke Meranti

Meranti, SuaraPenjuru.Com -- Kabupaten Kepulauan Meranti, adalah wilayah yang menyandang status sebagai kabupaten termuda di Provinsi Riau, kini Kabupaten yang bertajuk menuju masyarakat yang Unggul, Agamis dan Sejahtera tersebut berada di bawah bayang-bayang kelam. Program pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara tegas telah menempatkan Meranti dalam "Zona Merah" yang berarti rawan korupsi. Predikat buruk ini kian dipertegas oleh seringnya terjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar borok pengelolaan keuangan daerah. Padahal yang menjadi bahan dari uji petik tersebut hanya beberapa sampel saja bukanlah dari total keseluruhan pekerjaan yang ada.


Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan dan hukum khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti menciptakan siklus pelanggaran berulang tanpa efek jera. Hal ini biasanya disebabkan tidak adanya sanksi dari pimpinan dalam hal ini Kepala Daerah, adanya konflik kepentingan, hingga lambatnya birokrasi dan aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran tersebut.


Tumpulnya proses hukum sering kali terhambat oleh adanya konflik kepentingan atau toleransi alasan sosial-ekonomi yang berujung pada impunitas dan hanya berakhir dibalik meja Penyelidikan.


Terhadap permasalahan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sangat krusial seringkali disebabkan lemahnya penegakan hukum membuat oknum pejabat merasa "kebal hukum". 


Berdasarkan literatur sosiologi hukum dan fungsi dari hukum, tujuan dari penegakan hukum supaya memunculkan efek jera bagi pelaku dalam membuat adanya terjadi kerugian keuangan negara, perbaikan dalam penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan pada substansi hukumnya, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum itu sendiri serta kultur birokrasi yang ada di dalam instansi terkait.


Berdasarkan Laporan Terbaru Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Riau Nomor : 26.A/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, pada temuan nomor C.17 di Halaman 132, ditemukan adanya praktek pengadaan barang jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 511.042.781,59 yang mana terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti. 


Kerugian tersebut bersumber dari delapan paket kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun Anggaran 2025 yang di uji petik berupa Peningkatan Jalan pada 8 (delapan) ruas jalan di wilayah Kabupaten Meranti dengan nilai total proyek pada delapan paket tersebut cukup fantastis yaitu mencapai Rp. 19.795.480.600,00. Proyek bernilai miliaran tersebut digarap oleh lima rekanan penyedia, yaitu : CV J&C, CV IP, CV AK, CV PMJ, dan CV SR. 


MODUS KLASIK : KEKURANGAN VOLUME DAN SPESIFIKASI "DISUNAT"

Ketika dimintai konfirmasi kepada Ade Saputra, Koordinator Lapangan Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (PERTAMAK) Riau, menyebutkan praktik culas tersebut terbongkar setelah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta buruknya kualitas bahan yang digunakan. Akibatnya, infrastruktur yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat dengan kualitas yang baik, kini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. 


Lanjutnya lagi, kehancuran kualitas proyek ini merupakan buah dari kelalaian, keteledoran, dan patut diduga adanya pembiaran disengaja oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPTK Kegiatan. Mereka dinilai gagal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian fisik pekerjaan di lapangan. Ironisnya, Kepala Dinas PUPR sendiri dan PPTK Kegiatan telah mengakui kebenaran temuan memalukan ini dihadapan auditor BPK itu sendiri saat pemeriksaan audit kepatuhan.


DUGAAN ADANYA JARINGAN TERORGANISIR, SISTEMATIS, DAN MASIF.

Ade Korlap PERTAMAK Riau menyebutkan, kondisi di lapangan mencuat adanya dugaan aroma kongkalikong yang melibatkan Kepala Dinas PUPR, bersama Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK). Informasi yang beredar menyebutkan adanya "kesepakatan gelap" untuk menutup mata dan pembiaran atas buruknya pengerjaan proyek dan lemahnya pengawasan karena korporasi penyedia diduga kuat memiliki afiliasi khusus dengan oknum pejabat tersebut. 


Lanjut Ade, aneh bin ajaib, adanya perusahaan yang terus dipakai dalam pekerjaan dimana perusahaan tersebut selalu menjadi "langganan" temuan BPK sejak beberapa tahun yang lalu sebut saja sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 kemaren. Diduga perusahaan tersebut terafiliasi dengan eks pejabat di Dinas PUPR Kepulauan Meranti.


Ade Saputra juga menegaskan bahwa dugaan ini bukan sekadar rumor. 

"Kami menemukan kejanggalan sejak beberapa tahun ini, hal tersebut mulai dari penetapan kontrak kerja sama yang menabrak asas kepatuhan, asas kepatutan dan asas keadilan dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tegas Ade dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/07/2026). 


Ade dengan lantang menyatakan adanya indikasi kejahatan kerah putih yang dilakukan secara berjamaah di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti. "Di jajaran dinas tersebut, patut diduga kuat terdapat jaringan yang terorganisir, sistematis, dan masif dalam mempermainkan proyek fisik untuk menguras keuangan negara demi kepentingan pribadi dan golongan," tambahnya dengan nada geram. 


Ungkap Ade Saputra, Penegakan Hukum hanya akan sehat jika tiga syarat dipenuhi : 

a. Adanya legalitas. Legalitas berarti setiap penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas menurut kaidah UU.

b. Adanya transparansi. Transparansi berarti publik memperoleh informasi yang cukup tanpa mengorbankan proses penyelidikan atau penyidikan.

c. Adanya imparsialitas. Imparsialitas berarti hukum tidak boleh tajam hanya ketika menyasar lawan, tetapi tumpul ketika menyentuh kawan atau teman.


MASYARAKAT HARUS BERGERAK : MENYERET PELAKU KE PENEGAK HUKUM.

Sikap sering bungkam dan mengelak serta sulit dihubungi juga susah ditemui dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR saat dikonfirmasi, patut diduga dikarenakan benar adanya terjadi penyelewengan dan kejahatan jabatan yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan memicu kemarahan publik", sebut Ade Korlap PERTAMAK Riau.


Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat : "Jika dari keseluruhan proyek yang hanya delapan saja dijadikan sampel pemeriksaan oleh BPK sudah sekorupsi ini yang membuat terjadinya kerugian keuangan negara, bagaimana pula dengan puluhan atau ratusan proyek lainnya di tahun 2025 termasuk tahun-tahun sebelumnya yang tidak dilakukan pemeriksaan (uji petik) secara komplit dan kompleks serta menyeluruh oleh BPK ?", tanya Ade lanjut.


Anggaran yang seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat Meranti tersebut secara optimal dan berkelanjutan, kini dituding berubah untuk menjadi ladang korupsi bagi kepentingan segelintir oknum pejabat dan kelompok tertentu saja", kata Ade lagi.


Menyikapi hal ini, PERTAMAK Riau menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, laporan resmi secara tertulis akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk ke sekian kalinya. Jika Kejati Riau dalam hal ini tidak juga mampu melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan perundangan dan pedoman yang semestinya, kita meminta kehadiran KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menindaklanjutinya dan meminta kepada Presiden Prabowo agar KPK berkantor di Propinsi Riau ini", tegas Ade Saputra lanjut.


Ade Saputra meminta, jika perlu KPK RI punya perwakilan di setiap Kabupaten dan Kota sebagaimana institusi Penegak Hukum lainnya. Hal tersebut diharapkan agar dapat dilakukannya penyeimbangan kewenangan terhadap penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi. Hal ini disebabkan institusi penegak hukum yang ada sepertinya tidak bertaring dan tumpul dalam melakukan supremasi hukum khususnya terhadap pelaku tindak pidana Korupsi di Propinsi Riau tercinta ini.


Langkah hukum yang akan diambil ini diperkuat oleh Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan setiap orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum (APH)", tutur Ade Saputra.


ANCAMAN NYATA : SANKSI PIDANA MENANTI

Ade menyebutkan, Berdasarkan Pasal (5), (6), dan (7) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mengatur tata cara pelaksanaan wewenang lembaga penegak hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Ketiga pasal ini menguraikan tugas spesifik Penyelidik, struktur instansi Penyidik, dan rincian kewenangan Penyidik dalam memproses suatu tindak pidana.


Jika APH bermain mata atau abai dalam menyelesaikan suatu perkara atau kasus, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan oknum penyidik tersebut ke atasan atau lembaga pengawas internal, hal tersebut berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku", sebut Ade lanjut.


Ade juga menyatakan, mekanisme pengaduan dan penyelidikan kasus perkara korupsi ini dilindungi secara ketat oleh SOP masing-masing institusi penegak hukum. Ambil contoh jika di Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) dan Pedoman Jaksa Nomor 7 Tahun 2024 serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-039/A/JA/10/2010.


Jika institusi Kejaksaan di Riau benar-benar memiliki jaksa-jaksa kompeten yang cinta tanah air dan memegang sumpah serta janjinya pastinya akan selalu siap memburu para perampok uang rakyat, tentunya tidak akan sulit untuk memberantas korupsi di Riau. Sehingga WAJAH RIAU yang kini seolah-olah dianggap syurga atau tempat yang nyaman bagi para koruptor, nantinya akan bersih dari unsur KKN, "tutup Ade Saputra.


Untuk diketahui tahun 2025 ada dua yang menjabat sebagai Kadis PUPR yaitu Fajar Triasmoko dimana pada pertengahan Juli tahun 2025 dilantik sebagai Kepala BPKAD tepatnya pada hari Senin tanggal 21 Juli tahun 2025.


Dan estafet kepemimpinan di Dinas PUPR Kepulauan Meranti saat itu dijabat oleh Rahmad Kurnia sebagai Plt. Kadis. Selanjutnya Rahmat Kurnia dikukuhkan sebagai pejabat defenitif Kadis PUPR Kepulauan Meranti pada hari Rabu tanggal 12 November 2025.


CATATAN HUKUM : 

1). Sesuai Pasal 1 ayat (22) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, kerugian negara secara nyata telah terjadi akibat perbuatan melawan hukum, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. 

2). Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, Pejabat Pemerintahan yang dikategorikan sebagai melampaui Wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (a) apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan pejabat tersebut diantaranya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (point c).

3). Sesuai Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional, telah menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan baik itu dengan sengaja atau karena kealpaan.

4). Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Pasal 22 ayat (1) mengatur mengenai pengenaan ganti kerugian negara, dimana BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.

5). Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Pasal 23 ayat (1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud. 


Jika dugaan ini benar dan terbukti di meja pengadilan, para oknum pejabat dan jajarannya akan dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KONFIRMASI KEPADA PIHAK TERKAIT :

A. Ketika dimintai konfirmasinya kepada Kadis PUPR Kepulauan Meranti dalam hal ini Rahmat Kurnia, terkait pertanyaan yang di ajukan oleh awak media ke nomor 0823-7258-4xxx, diantara pertanyaannya :

1). Apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran aturan dan hukum secara berturut-turut dan berulang-ulang di Dinas PUPR Kepulauan Meranti terhadap pelaksanaan anggaran setiap tahunnya ? 


Tidak mungkin Dinas PUPR dalam hal ini tidak mengetahui dasar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apalagi setiap tahun BPK sudah sering mengingatkan tentang kesalahan prosedur dan pelanggaran aturan tersebut, baik dalam mengaudit maupun LHP BPK-RI.


2). Apakah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran prosedur dan aturan hukum dalam pelaksanaan kegiatan termasuk swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti ? 


Kenapa bisa berturut-turut dan Dinas selalu bersikap abai terhadap rekomendasi dan hasil audit BPK di tahun sebelumnya sehingga terjadi pelanggaran terhadap SOP dan Prosedur Pengadaan barang dan jasa pemerintah ?


Dalam hal ini, Kadis PUPR Rahmat Kurnia belum memberikan jawaban dan chat kepada yang bersangkutan terkirim dengan baik ceklist 2.


B. Ketika awak media mencoba menggali informasi dan menanyakan kepada salah satu Kabid yaitu Kabid SDA Dinas PUPR, Hendri di nomor 0853-3801-2xxx, dengan pertanyaan yang sama memberikan keterangan, terkait pemberita temuan tersebut pekerjaannya bukan di bidang SDA pak. Saya tidak tahu detailnya seperti apa pak. Apa yang menjadi pertanyaan bapak sudah saya teruskan ke pak kadisnya pak, nanti kalau ada konfirmasi dari beliau, saya kabari ya pak.


Sampai saat ini belum ada jawaban atau keterangan yang spesifik terkait dari pertanyaan yang telah disampaikan kepada Dinas PUPR Kepulauan Meranti, hingga berita ini diterbitkan.


DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :

a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.

(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).

b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.

c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI. 

Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.

d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.

Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).

e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.

Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).

f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close