Breaking News

PERTAMAK Riau: Pemkab Meranti Tunda Bayar Gaji 13 dan Tunjangan ASN, Ribuan ASN Menjerit. DAU Untuk Pembiayaan Sudah Ditransfer Pusat


Meranti, SuaraPenjuru.Com -- Di semua daerah kabupaten dan kota di Indonesia serentak membuat ASN tersenyum, dikarenakan hak mereka yang dijamin UU dibayarkan oleh Negara. Hal tersebut juga dapat mengurangi beban mereka sekaligus menciptakan perekonomian pasar di daerah menjadi lebih stabil, dikarenakan adanya perputaran uang atau transaksi di pasar dan UMKM setempat di masing-masing daerah.


Namun, hal ini berbanding terbalik di kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau. Karena, di Kabupaten Termuda tersebut hingga Senin (08/06/2026), para ASN termasuk PPPK di Kabupaten Kepulauan Meranti ada yang belum menerima gaji untuk bulan Juni dan khusus untuk gaji 13 yang menjadi hak para ASN berdasarkan ketentuan UU juga belum dibayarkan. Ada informasi yang mengatakan uang untuk pembayaran gaji tersebut, dipaksakan untuk membiayai kegiatan lainnya padahal Dana DAU tersebut sama-sama kita tahu secara aturan perundangan adalah diprioritaskan untuk membayar gaji dan tunjangan ASN di daerah lewat skema APBD. Informasi yang didapatkan gaji 13 ASN tersebut akan dibayarkan di akhir bulan Juni menunggu DAU selanjutnya. 


Ketika ditanyakan kepada salah satu ASN yang berdomisili di Kecamatan Rangsang Barat (AG) mengatakan, tolong bantu suarakan hak kami bang, hak kami selalu ditunda sejak beberapa tahun ini dan teman-teman takut bersuara karena takut nanti kena idam bang. Banyak kawan saya cerita ada yang butuh biaya berobat untuk keluarga yang sakit bang, masing-masing kami tentu beda kebutuhannya bang," ujar AG kepada awak media.


Lain lagi keluhan yang disampaikan oleh salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, dia menyebutkan bahwa pemerintah pusat sudah mengalokasikan gaji 13 dan TPP 13 untuk dibayarkan di bulan Juni ini, dimana hal tersebut difungsikan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka. Hal tersebut jadi terkendala akibat ditundanya pembayaran gaji 13 dan TPP 13 tersebut. Tidak tahu kenapa Pemda jika ada permasalahan selalu ditumbalkan pembiayaan untuk ASN diantaranya gaji dan tunjangan kami, kenapa bukan hal yang lainnya," cetus salah satu ASN tersebut.


Ungkapnya lagi, jika belum mampu menjadi padi, jangan menjadi ilalang. Jika belum mampu jadi manusia yang bisa memberikan manfaat ,jangan pula menjadi manusia yang memberikan mudharat dan kerugian pada manusia lainnya.


DASAR HUKUM KEHARUSAN PEMBAYARAN GAJI ASN TEPAT WAKTU :

1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang Menjamin hak Pegawai ASN untuk menerima gaji yang adil dan layak serta dibayarkan tepat waktu.

2). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Menjamin hak keuangan ASN daerah yang dianggarkan melalui APBD.

3). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil : Dimana aturan ini menjadi pedoman mutlak besaran dan tata cara pemberian gaji pokok bagi PNS.

4). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, dan bertanggung jawab.

5). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, e mana mengatur mengenai alokasi TKDD untuk mendanai kewajiban daerah, termasuk belanja pegawai (gaji ASN).

6). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021, yang Mengatur dengan jelas bahwa pembayaran gaji ASN dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulannya.


PEMERINTAH PUSAT MENCAIRKAN DAU DI AKHIR BULAN UNTUK PEMBAYARAN GAJI DI BULAN BERIKUTNYA 

Kondisi ini tentu saja mengundang keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam bagi ASN setempat. “Ini mengejutkan kita. Dalam logika, tidak mungkin gaji ASN ini tidak mampu dibayar Pemerintah karena setiap tahunnya pemerintah pusat sudah memasukkan pada beban Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer setiap bulannya tanpa pernah terlambat pencairannya setiap akhir bulan ke Kas daerah untuk pembiayaan hak bagi ASN di awal bulan berikutnya," ungkap Ade Saputra Ketua Korlap PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau, Senin (08/06/2026).


“Kalau ada daerah yang belum membayar gaji ASN dengan alasan apapun, berarti dipastikan ada yang salah dan tidak tertib aturan dalam pengelolaan keuangan daerahnya serta ada indikasi digunakan untuk pembiayaan kepentingan lainnya yang bukan skala prioritas," ujar Ade.


Semua orang tentu memahami SOP dan manajemen dari pengelolaan keuangan daerah terkait skema pembayaran gaji ASN, DAU untuk pembayaran gaji ASN di bulan Juni ini sudah ditransfer oleh pusat pada akhir bulan Mei kemaren. Jika menunggu transfer DAU di akhir bulan Juni nanti, pastinya akan mengganggu pembayaran gaji di bulan Juli nanti. Karena jika menggunakan DAU akhir bulan Juni yang mana di alokasikan untuk pembayaran gaji bulan Juli akan berdampak tertundanya pembayaran gaji untuk di bulan Juli. Dapat dipastikan bulan berikutnya akan selalu mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji dan tunjangan ASN dalam setiap bulan kedepannya dan hal tersebut ternyata telah terjadi sejak bulan Maret kemaren, dimana gaji dan tunjangan (TPP) ASN di Kepulauan Meranti tertunda dibayarkan di beberapa OPD. Sehingga untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN lagi-lagi akan tidak tepat waktu dengan alasan kebijakan," tutur Ade lanjut.


KENAPA HARUS GAJI YANG DITUNDA PEMBAYARANNYA

Lanjut menurut Ade, padahal masih banyak kebijakan lain yang bisa dilakukan tanpa harus mendzolimi hak yang harus diterima oleh para ASN dan PPPK tersebut. Kenapa tidak melakukan kebijakan terhadap mengurangi pencairan untuk SPP-GU di beberapa OPD yang berdasarkan informasinya ada yang sudah melebihi 4 kali pencairan GU (dimana OPD yang lain hanya baru satu kali pencairan GU) dan kran pencairan GU tersebut selalu dibuka kapanpun setiap "OPD Emas" tersebut membutuhkannya.


Kenapa kebijakan yang selalu dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti adalah seringnya mengorbankan hak para ASN termasuk PPPK ketimbang perjalanan dinas anggota DPRD yang tidak ada urgensinya dalam pembangunan daerah. Padahal mereka adalah ujung tombak pelayan negara dan hak mereka tersebut sudah dibayarkan oleh negara di setiap bulannya, kenapa harus selalu dizalimi dan dijadikan kebijakan sepihak. Gaji ASN dan PPPK adalah Hak untuk ASN dan PPPK yang mana wajib dibayarkan tepat waktu dan merupakan skala prioritas untuk dibayarkan," tutur Ade.


Kenapa yang dikorbankan itu bukan yang skala prioritas saja, sebagai contoh pencairan SPP-GU di "OPD EMAS" termasuk pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD yang jelas bukan merupakan skala prioritas atau kewajiban untuk dibayarkan. Apakah ada indikasi deal politik atau indikasi pengerukan APBD yang terstruktur, masif dan sistematis dalam penerapan kebijakan tersebut, mungkinkah ada indikasi pemotongan di setiap pencairan GU seperti dulu misalnya," tanya Ade lanjut.


MENOLAK LUPA AKAN FAKTA PERSIDANGAN MANTAN BUPATI HAJI ADIL

Menolak lupa dan bukanlah sesuatu yang tidak mungkin adanya dugaan dan indikasi terjadinya pemotongan dalam setiap pencairan GU tersebut. Sebagaimana yang pernah terjadi dalam pelaksanaan APBD saat kurun waktu dulu diantaranya zaman mantan Bupati Haji Adil, dimana hal tersebut dimaksudkan untuk memperkaya diri dan membiayai pengurusan atas kasus para oknum pejabat di Meranti kala itu. Kita tidak ada bermaksud menuduh, dan hal tersebut pernah terjadi di pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti," ungkap Ade.


Berdasarkan "fakta persidangan" kasus Haji Adil mantan Bupati Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu, memang benar adanya terjadi pemotongan dalam setiap pencairan GU dan tidak tertutup kemungkinan hal tersebut pernah terjadi di era sebelumnya atau era sesudah Bupati Haji Adil. Di jajaran Pemkab dan APH Kepulauan Meranti pasti banyak yang tahu, siapa saja aktor dan eksekutor yang melakukan pemotongan GU tersebut selama ini. Juga telah sama kita ketahui untuk apa saja kegunaan dari hasil pemotongan GU tersebut, semuanya itu telah dibuka dan diungkap dalam persidangan tersebut," sebut Ade lanjut.


Ade Saputra menambahkan, untuk mengingatkan kita kembali, masih kita lihat dan ingat beberapa tahun yang lalu saat adanya Covid-19, kenapa perjalanan dinas anggota DPRD dan pejabat itu bisa ditiadakan dan tidak ada menyebabkan pengaruh apa-apa terhadap jalannya roda pemerintahan pada saat itu. Pantas saja Presiden Prabowo meminta untuk memangkas perjalanan dinas karena berpotensi hanya menghamburkan keuangan negara tidak pada tempatnya. 


Dari hal adanya efisiensi tersebut sudah kita ketahui dan rasakan ternyata besar manfaatnya untuk negara, bahwa ketika adanya efisiensi terhadap perjalanan dinas tersebut mengurangi  beban negara dan mengurangi kebocoran anggaran yang tidak pada tempatnya. Disamping itu, tidaklah menyebabkan terkendalanya roda pemerintahan didaerah. Kenapa setelah Covid-19 terkait perjalanan dinas khususnya anggota DPRD seolah-olah menjadi sebuah keharusan dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan didahulukan pembayarannya," ungkap Ade lagi.


Apa urgensinya melakukan perjalanan dinas tersebut di era yang sudah canggih termasuk penggunaan teknologi ini terhadap kemajuan daerah dan RPJMD apalagi jika didasari berdasarkan Visi dan Misi Kepala Daerah. Dimana untuk berkomunikasi sering dilakukan lewat daring atau webinar serta lainnya. Buktinya selama Covid-19 kemaren, roda pemerintahan tetap berjalan tanpa adanya gangguan atau terkendala, kecuali mungkin adanya gangguan pemasukan pada kantong pejabat atau penyelenggara negara lewat kegiatan perjalanan dinas," ujar Ade PERTAMAK mempertanyakan.


Orang bijak sering berkata, "jangan menjadi penyebab orang tidak makan, dan jangan menjadi penyebab orang menangis. Berikan hak seseorang tepat pada waktunya. Jangan sampai suatu saat do'a mereka yang dizalimi menjadi karma bagi suatu negeri terutama pada keluarga dan anak cucu kita," tutup Ade Saputra.


BPKAD DILARANG MENUNDA ATAU MENGHENTIKAN GAJI ASN, TERKECUALI :

BPKAD hanya berhak melakukan penundaan atau penghentian pembayaran gaji ASN apabila memenuhi kriteria khusus yang diatur oleh peraturan kepegawaian, diantaranya yaitu :

1). Ketika bilamana seorang ASN Menerima Hukuman Disiplin (PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS).

2). Ketika seorang ASN Sedang Dalam Proses Hukuman Pidana.

3). Ketika seorang ASN sedang dalam cuti yang tidak ditanggung negara.

4). Kesalahan Administrasi/Transisi Data :

Penundaan bersifat sementara dapat terjadi jika terdapat kendala teknis pada sistem perbankan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang belum terbit saat mutasi, atau kesalahan pelaporan data di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Berdasarkan informasi dilapangan, pada hari selasa tanggal 02 Juni 2026 yang lalu, ada rapat yang dilakukan oleh Fajar Triasmoko secara langsung bersama pejabat pemangku kepentingan di beberapa OPD diantaranya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta para Koordinator Wilayah Kecamatan Se-kabupaten kepulauan Meranti di tempat yang berbeda.


Dan dari informasi yang didapatkan tersebut, untuk Gaji ke 13 PNS termasuk PPPK akan dibayarkan di akhir bulan Juni. Dan khusus ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk tenaga pendidik (guru) serta Dinas Kesehatan termasuk tenaga kesehatan, untuk gaji bulan Juni dan Gaji ke 13 akan dibayarkan di akhir bulan Juni. Selanjutnya untuk TPP bulan Mei dan TPP ke 13 akan dibayarkan pada akhir bulan juli depan. Itu belum termasuk gaji bulan Juli besok dan TPP setiap bulannya termasuk TPP Tunda Bayar 2024 yang mana menjadi bagian tidak terpisahkan dalam struktur APBD Kepulauan Meranti tahun 2026 ini.


Semua pasti mengetahui secara aturan yang berlaku, untuk kebutuhan pembayaran Gaji dan tunjangan ASN tersebut sudah ditransfer pusat lewat DAU di setiap akhir bulannya untuk pembiayaan di awal bulan berikutnya, yaitu di akhir bulan Mei kemaren untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan di bulan Juni ini. DAU yang ditransfer pusat setiap akhir bulan tersebut diantaranya adalah untuk membiayai belanja wajib (mandatory spending) seperti gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.


KONFIRMASI KEPADA PIHAK TERKAIT :

A). Ketika awak media mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raja Yusran, menyampaikan bahwa agenda rapat tersebut bukan agenda resmi, karena kami dari dinas pendidikan dan kebudayaan yang meminta pihak BPKAD untuk menyampaikan hal tersebut secara langsung terkait terjadinya penundaan gaji bulan Juni dan gaji ke 13 serta tunjangan lainnya, hal ini akan berimplikasi terkait keterlambatan hingga Agustus dan kami hanya mempertanyakan kapan kami Disdik termasuk Guru akan menerima gaji tersebut.


Raja Yusron juga menyampaikan  bahwa kata Fajar Triasmoko (Kepala BPKAD Kepulauan Meranti) bahwa gaji untuk bulan juni dan gaji ke 13 akan dibayarkan pada akhir bulan juni, dan katanya lagi (Fajar) skema ini akan berlangsung hingga agustus, dan diharapkan kepada guru-guru untuk memaklumi hal tersebut, karena semua tergantung dari transfer pusat.


B). Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala BPKAD dalam hal ini Fajar Triasmoko, mengatakan pembayaran gaji ke 13 bukan ditunda pembayarannya, memang untuk floting Gaji 13 kami bayarkan nanti di akhir bulan Juni ini. Lanjutnya lagi, dalam transfer DAU setiap bulannya, tidak ada komponen khusus untuk gaji ke 13 termasuk gaji ke 14. Melainkan dari setiap bulan DAU yang di terima harus disisihkan untuk membayar gaji termasuk gaji ke 13 dan 14.


Ketika ditanyakan lagi apakah ada pencairan GU dalam beberapa hari yang lalu, berdasarkan informasi valid yang didapatkan dari internal ada beberapa OPD yang melakukan GU termasuk Sekretariat DPRD, Fajar menyebutkan tidak ada.


Saat awak media menanyakan terkait gonjang ganjing belum dibayarnya gaji untuk bulan Juni khusus di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dibayarkan akhir Juni nanti, Fajar menjawab benar adanya seperti itu.


DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :

a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.

(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).

b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.

c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI. 

Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.

d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.

Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).

e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.

Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).

f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close