Breaking News

Lika Liku Pengungkapan Kasus Korupsi Swakelola di Dinas PUPR Meranti. PERTAMAK Riau : Apakah Bukti Ketidakmampuan, Khususnya Kejari Meranti Dalam Memberantas TIPIKOR


Meranti - Menurut Profesor Sudarto, pakar hukum pidana terkemuka Indonesia dan tokoh perancang awal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dinyatakan bersalah dan dapat dipidana, yaitu : 

(1). Ada kesalahan dari pelaku, baik karena kesengajaan (dolus) maupun karena kealpaan (culpa). 

(2). Pelaku mempunyai kemampuan bertanggung-jawab, artinya keadaan jiwa si pelaku harus normal bukan gila. 

(3). Pada diri pelaku tidak ada dasar untuk menghapus kesalahannya dan tidak ada alasan untuk pemaafan.


Ronald SNG, Pegiat Anti Korupsi dan inisiator PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau ketika diwawancarai media memaparkan, sebenarnya sederhana sekali dan sangat mudah bagi seorang penyidik yang punya kompetensi untuk membuktikan ada atau tidaknya terjadi tindak pidana atau korupsi ditinjau berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku, diantaranya :

1). Sudah adanya Mens Rea (Niat Jahat) : Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, penyidik harus membuktikan adanya kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga berakibat adanya kerugian negara. Terjadinya manipulasi administrasi akibat sengaja atau lalai, sengaja salah hitung, dengan maksud ada niat mengambil keuntungan, penyidik bisa menyimpulkan peristiwa tersebut masuk ranah pidana. Hal ini sesuai dengan yang dimaksudkan kerugian negara menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (sebagai aturan pelaksana teknis keuangan negara) adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian. Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2). Dengan adanya indikasi terjadinya kerugian negara akibat manipulasi data, penyidik bisa saja meminta BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi untuk menghitung seberapa besar kerugian negara yang terjadi. Jika hasil audit secara sah menyatakan adanya kerugian negara yang riil, penyidik sudah punya kelengkapan alat bukti hukum, (Kamis, 28/05/2026).


Mens rea adalah sikap batin pelaku tindak pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang juga disebut dengan unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pelaku. Ketika unsur subyektif telah terbukti maka seseorang dapat dinyatakan terbukti mampu bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukan, "ungkap Ronald.


JALAN BERLIKU PENANGANAN KASUS DUGAAN KORUPSI SWAKELOLA DI DINAS PUPR MERANTI 

Ronald menyebutkan, sejak awal kasus yang sama ini (Swakelola Tipe I di Dinas PUPR Meranti) sudah sering dilaporkan oleh beberapa aliansi dan LSM yang diketahui secara jejak digital baik di media masa maupun surat resmi baik ke Polda maupun ke Kejaksaan Tinggi Riau. Khusus untuk di Kejaksaan, terhitung sudah beberapa kali dilakukan oleh berbagai LSM dan Aliansi Masyarakat. Sebut saja saat di bulan Februari 2025 hingga Januari 2026.


Lanjut ujar Ronald, berdasarkan bukti autentik dan jejak digital, laporan tersebut pertama kalinya pada tanggal 25 Februari tahun 2025 oleh Aliansi Pemuda Riau Bersatu membuat laporan Pengaduan Masyarakat secara tertulis ke Kejaksaan Tinggi Riau terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor surat pengaduannya Nomor : 009/LHP-APAK/PKU/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 dan mendapatkan balasan dari Kejati Riau melalui Aspidsus (PIDSUS-2) dengan nomor surat : B-2763/L.4.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025 dimana isi surat menyatakan laporan ditindaklanjuti untuk pengumpulan bahan dan keterangan.


Selanjutnya oleh LSM BASMI (Barisan Masyarakat Bersih Dari Korupsi) dengan korlapnya Fadli Akbar yang membuat laporan secara tertulis pada tanggal 30 juli 2025 dengan nomor : 05/LA/BASMI-RIAU/VII/2025 dan mendapatkan balasan dari Kejati Riau melalui Aspidsus tanggal 01 September 2025 dengan nomor surat : B-4380/L.4.5/Fo.2/09/2025 dengan isi surat menyatakan belum ada ditemukannya peristiwa pidana, "terang Ronald.


Untuk selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2026, aliansi PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) dengan nomor surat : 010/LP/AD/PERTAMAK/XII/2025 melaporkan pengaduan yang sama atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti ke Kejati Riau dan mendapatkan balasan oleh Kejati Riau melalui Aspidsus dengan nomor surat : B.468/L.4.5/F0.2/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026 dimana maksud isi surat bahwa laporan telah di proses dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Meranti pada tahap pengumpulan bahan, data dan keterangan, "papar Ronald selanjutnya.


Untuk diketahui ujar Ronald SNG, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan, data dan keterangan oleh Kejari Kepulauan Meranti dalam sprintug penyelidikan awalnya yang telah dilaporkan kembali berdasarkan hasil dari pengumpulan data, bahan, bukti dan keterangan kepada Kejati Riau sebagai pemberi pelimpahan kewenangan, pada tanggal 23 April 2026 Kejati Riau melalui Aspidsus mengeluarkan PIDSUS-3A dengan nomor surat : B.2033/L.4.5/Fo.2/04/2026 dengan maksud isi surat setelah dilakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan oleh Kejaksaan Negeri Meranti, terhadap laporan yang dimaksud telah ditingkatkan statusnya serta telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Meranti ke tahap Penyelidikan. Secara implisit hal itu sudah menunjukkan adanya kerugian negara dan peristiwa pidana. Karena laporan itu tidak pernah diberikan kepada pelapor dan secara eksplisit dan gamblang kasi pidsus Kejari Meranti via telpon sudah menerangkan juga jika benar adanya terjadi kerugian negara dan peristiwa pidana. Sebagaimana yang sudah dijelaskan BPK dalam Audit LHP nya.


Namun hingga kini, tidak diketahui sudah sampai dimana penanganan perkara tersebut, apakah sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan termasuk tahapan apa saja yang sudah dilakukan terkait proses tindaklanjut dari pelaporan atas adanya dugaan tindak pidana Korupsi di Swakelola Tipe I Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 tersebut, "ungkap Ronald.


Dari beberapa laporan aliansi dan LSM tersebut dapat kita analisa yaitu mempunyai beberapa kemiripan diantaranya : punya tujuan tempat pelaporan yang sama, yang dilaporkan juga perihal yang sama, sumber data pelaporan juga sama yaitu sumber laporan pengaduan dari hasil LHP Audit BPK, tapi anehnya mendapatkan perlakuan dan respon jawaban yang berbeda-beda walaupun akhirnya sampai  ke tahap penyelidikan. Namun, itu masih tetap terombang-ambing di lautan luas tanpa tahu dimana berakhirnya nanti oleh penyidik atau jaksa, "papar Ronald lanjut.


JIKA TERPENUHI DUA ALAT BUKTI, PENYIDIK HARUS MENETAPKAN TERSANGKA

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pasal 1 Angka (28) Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Dan di Pasal 1 Angka (31) menyebutkan Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.


SESEORANG DAPAT Di PIDANA, DIANTARANYA KETIKA :

1). Jika unsur manipulasi (actus reus) dan niat jahat (mens rea) sudah terlihat secara kasat mata dan alat bukti formil (surat atau dokumen SPJ, petunjuk, dan keterangan lainnya) yang dinilai cukup untuk membuktikannya secara hukum di pengadilan, maka penyidik harus menetapkan tersangka.

2). Adanya mens rea yaitu sikap batin pelaku tindak pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang juga disebut dengan unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis seorang pelaku. Ketika unsur subyektif telah terbukti maka seseorang dapat dinyatakan terbukti mampu bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukan.

3). Untuk tindak pidana korupsi yang bersifat materiil syarat mutlaknya adalah adanya akibat nyata, yaitu kerugian keuangan negara (UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3). Ketika audit investigasi dari BPK atau BPKP menyatakan benar ada kerugian negara, penyidik berwenang melanjutkan penyidikan karena perbuatan tersebut memenuhi unsur delik materiil terjadinya korupsi.


Lanjut Ronald mengungkapkan, banyak kasus korupsi, manipulasi atau mark-up anggaran terjadi berawal dari adanya kesengajaan termasuk adanya kelalaian dari administratif. Penyidik bisa menyimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah adanya niat jahat karena terjadi berulang-ulang dan bukan kesalahan administrasi belaka, sudah ada niat untuk melakukan kejahatan (mens rea terpenuhi). Juga adanya unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, perbuatan ini tersebut sudah menjadi ranahnya pidana sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.


Lanjut Ronald, dalam UU Nomor 1 tahun 2023 pada Pasal 36 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Selanjutnya dalam Pasal 36 Ayat (2) KUHP Nasional lebih ditegaskan lagi dinyatakan bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Untuk diketahui berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah : "Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum "baik SENGAJA maupun LALAI". Hal itu juga didukung oleh UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, "papar Ronald selanjutnya.


JENIS-JENIS ALAT BUKTI DALAM KUHAP BARU NASIONAL, DIANTARANYA :

1). Keterangan Saksi.

Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 48 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

2). Keterangan Ahli.

Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 52 UU Nomor 20 Tahun 2025 dimana mengatur bahwa Keterangan ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari ahli pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

3). Surat.

Didalam KUHAP lama tidak mengatur mengenai definisi surat. Ini berbeda dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mendefinisikan bahwa surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.

4). Keterangan Terdakwa.

Ketentuan terkait keterangan terdakwa tersebut diatur dalam Pasal 240 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional Baru.

5). Bukti Elektronik.

Menurut Penjelasan dari Pasal 235 ayat (1) huruf f UU Nomor 20 Tahun 2025, bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.


LANGKAH HUKUM YANG DITEMPUH JIKA PRINSIP KEADILAN DILANGGAR :

Ronald SNG mengatakan, jika pelapor atau masyarakat merasa prilaku tersebut janggal dan alur yang penuh intrik dan rumit, sedangkan aspek terjadinya sebuah pidana korupsi telah terpenuhi, ada aspek mekanisme hukum untuk menguji keabsahan atas penyelidikan tersebut, diantaranya :

1). Melalui mekanisme Praperadilan di Pengadilan Negeri. 

2). Masyarakat juga dapat melaporkan penyidik tersebut ke lembaga pengawas internal seperti Asisten Pengawas di Kejaksaan Tinggi, JamWas Kejaksaan Agung RI, termasuk kepada Komisi Kejaksaan RI.


Jadi, dugaan adanya konspirasi besar terhadap penanganan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Swakelola Tipe I di Dinas PUPR Meranti harus dibongkar terang benderang, supaya publik bisa tahu jelas siapa dalang atau aktor dibalik kasus ini sehingga kasus ini mandek (jalan ditempat) selama beberapa tahun di Kejaksaan tanpa ada ending nya, "tegas Ronald.


Silahkan publik untuk menilai sendiri bagaimana kita melihat dan menganalisa Integritas dan kredibilitas khususnya di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam upaya pemberantasan kasus korupsi. Padahal saya sering melihat dan berpikir masih banyak toh para Jaksa di Riau ini yang bagus dan berkredibilitas serta berintegritas, namun kenapa mereka tidak diberikan saja kesempatan dan kewenangan dibidang tersebut untuk pengabdian mereka, "pungkas Ronald SNG.


Lanjut tutur Ronald, jika seandainya memang tidak mampu karena adanya kendala teknis lainnya, maka kewajiban kita sebagai warga negara yang diatur oleh aturan perundangan terpanggil secara nurani untuk membantu penyidik dalam hal ini jaksa nya dalam upaya mencari, memeriksa, pembuktian dengan dokumen atau surat SPJ termasuk barang jasa dalam rangka membuktikan ada atau tidaknya perbuatan hukum yang telah merugikan keuangan negara. Kami sebagai warga negara yang taat hukum membuka ruang dan menawarkan diri sebagai solusi untuk membantu baik dengan berdiskusi atau memberikan keterangan kepada penyidik atau jaksa apakah benar secara materiil telah terjadi unsur tindak pidana korupsi. 


Sekali lagi jika hal tersebut memang nantinya tenaga dan pikiran kita diperlukan, hal ini murni kami lakukan semata-mata perintah dan amanat dari aturan hukum dan perundangan yang berlaku serta kecintaan kami kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dimana setiap orang (warga negara) wajib membantu penegak hukum dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, "tegas Ronald.


SOP TERKAIT PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI :

Perlu disampaikan untuk masyarakat ketahui bersama, dan telah sama kita ketahui juga, ada aturan dan pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap Jaksa di seluruh Indonesia terhadap manajemen Tata Kelola Administrasi Dan Teknis (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dimanapun mereka berada.


Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Perja-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dalam Pasal 2 ayat (1) diantara yang menjadi sumber penyelidikan terdiri dari : 

1). Laporan Pengaduan,

2). Hasil audit BPK RI/BPKP.


Sebagaimana dijelaskan pada Perja tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) Laporan pengaduan masyarakat menjadi sumber penyelidikan apabila materi kasus ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.


Jangka Waktu Penyelidikan juga diatur jelas dan secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja. 

(2) Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan. 

(3) Untuk Kejaksaan Negeri tipe B di luar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan. 

(4) Setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari Pimpinan.


PENYELIDIKAN DAN PEMANGGILAN TERMASUK PERMINTAAN DATA :

Didalam Pasal 399 Ayat (1), dikatakan Tim Penyelidikan membuat rencana penyelidikan (P-3) dan usulan pemanggilan, permintaan data dan tindakan lain (Pidsus-4) untuk paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah Penyelidikan.


Menurut Pasal 403 Ayat (1) Tim Penyelidikan melakukan permintaan keterangan secara profesional dan proporsional dengan penuh kearifan dalam suatu Berita Acara Permintaan Keterangan (Pidsus-8). Selanjutnya dalam Ayat (2), mengatakan Permintaan Keterangan dilakukan di suatu tempat khusus pemeriksaan/ permintaan keterangan atau tempat lain yang layak di Kantor Kepala Kejaksaan Negeri atau ditempat lain atas ijin Kepala Kejaksaan Negeri.


Hingga hari ini sebagai pelapor belum ada mendapatkan informasi apapun terkait apa tindak lanjut, apa saja yang sudah dilakukan terkait penyelidikan, siapa saja tim penyelidikan dan surat perintah penyelidikan. Apakah Kejari Meranti sibuk atau memang cuma berapa orang jaksanya, informasi yang didapatkan banyak jaksa muda yang ditempatkan disa, kenapa tidak difungsikan atau ada yang memonopoli perkara untuk kepentingan pribadi. Apapun itu kami belum diberi tahu bagaimana nya, karena setiap kali ditanyakan baik Kajari atau Kasi Pidsusnya lebih memilih bungkam. Patut diselidiki juga oleh Kejati Riau apakah bawahannya tersebut tidak bekerja dengan semestinya dan seharusnya, "ucap Ronald mempertanyakan.


Sepertinya Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau lebih khususnya Kejaksaan Negeri Meranti kurang serius dan terkesan main-main serta tidak mengindahkan aturan dan pedoman jaksa agung dalam SOP terkait penanganan perkara, termasuk dalam melakukan penindakan kasus pidana korupsi terkhusus dugaan korupsi pada Swakelola Tipe I di Dinas PUPR Meranti, "tegas Ronald.


Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang belum lama ini dilantik untuk melakukan pembinaan dan penindakan di internal Kejati Riau khususnya Kejaksaan Negeri Meranti, jika tidak mampu akan lebih baik mundur saja. Masih banyak Jaksa yang lain yang punya integritas dan kapabilitas untuk melaksanakan tanggung jawab dan fungsinya sehingga kinerja Institusi kejaksaan tidak tercoreng oleh oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, "harap Ronald SNG.


Ronald juga berharap, kepada Jaksa Agung, buktikan dan lakukan restorasi serta reformasi birokrasi total di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau agar apa yang menjadi keinginan Jaksa Agung tersebut memang benar-benar terwujud dalam melaksanakan tugas khususnya dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia ini, hal tersebut juga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo.


Ronald SNG mengungkapkan, telah sering dan berulangkali Presiden Prabowo dalam arahannya kepada unsur TNI, POLRI termasuk KEJAKSAAN telah sering memerintahkan bagi aparat yang membeking penyelewengan dan menghambat penegakan hukum terhadap pidana korupsi untuk segera di tindak. Pak Jaksa Agung, tindak anak buah anda jika mereka membekingi para koruptor ini. Kalau tidak mampu menindaknya, silahkan mengundurkan diri. Itu pesan dan atensi langsung dari Presiden Prabowo dalam beberapa kali kesempatan beliau berpidato.


Susahnya mencari dan menegakkan keadilan di Negeri ini, ketika kritik keras saja tidak dipedulikan oleh institusi penegak hukum, apalagi jika kita diam seribu bahasa ketika menyaksikan korupsi sudah merajalela dan mengakar kuat di segala lapisan termasuk di tubuh institusi penegak hukum yang dilakukan oleh oknum tidaklah sedikit, seolah-olah sudah menjadi sebagai warisan budaya Indonesia masa kini, "tutup Ronald SNG mengakhiri.


KONFIRMASI KEPADA KASI PENKUM KEJATI RIAU DAN KEJARI MERANTI 

Ketika ditanyakan terkait hal isi pemberitaan diatas kepada Kasi Penkum  

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close