Meranti - Kewajiban setiap jaksa harus berlandaskan pada doktrin Tri Krama Adhyaksa, menjunjung tinggi independensi, akuntabilitas, dan standar profesionalitas. Pokok-Pokok Aturan Kode Perilaku Jaksa ini jelas diatur dalam Peraturan Jaksa Nomor 4 Tahun 2024. Pedoman ini secara spesifik mengatur larangan dan kewajiban, diantaranya :
a). Dilarang melakukan Hubungan dengan pihak yang berperkara.
b). Dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
c). Dilarang memperlambat proses penyelidikan atau melakukan perintangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan khususnya kasus pidana korupsi.
d). Dilarang menerima suap (jual beli perkara).
Seorang jaksa tidak diperbolehkan (dilarang) dengan sengaja memperlambat proses penyelidikan atau perintangan terhadap penyelidikan dan penyidikan perkara khususnya pada kasus tindak pidana korupsi. Tindakan memperlambat kasus secara sengaja untuk kepentingan tertentu, menunda-nunda, atau menyalahgunakan wewenang merupakan pelanggaran hukum dan termasuk kedalam unsur tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan suap dalam penanganan kasus korupsi adalah tindakan memberikan uang, hadiah, atau janji kepada aparat penegak hukum seperti : penyidik, jaksa, panitera, atau hakim, dengan tujuan mempengaruhi proses hukum yang sedang bergulir tersebut. Praktik ini sering disebut sebagai "jual beli perkara" dan merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merusak integritas sistem peradilan dan hukum serta keadilan.
Ketika dimintai tanggapannya, Ade Saputra, Ketua Korlap Aliansi PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau kepada awak media mengatakan, " Terkait Kode Perilaku Jaksa sudah jelas diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 4 Tahun 2024 tentang regulasi mengenai Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
Lanjut menurut Ade, di Indonesia, penindakan dan pencegahan terhadap perintangan atau kasus suap diatur secara ketat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mengkriminalisasi para pelaku perintangan termasuk pihak yang memberi suap (penyuap) maupun pihak yang menerima suap (penerima).
Terang Ade Saputra, modus operandi secara umum biasa diantaranya :
a). Berbentuk Uang (barang) Sebagai Pelicin. Maksudnya pemberian uang atau hadiah (barang) kepada penyidik atau penyelidik agar memperlambat, menghentikan, atau merekayasa hasil penyelidikan dan penyidikan.
b). Makelar Kasus (Markus). Yaitu sebagai perantara yang menjanjikan dapat mengurus perkara baik di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan dengan imbalan tertentu.
c). Menyuap Hakim/Panitera. Transaksi rahasia ini biasanya untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar terdakwa divonis bebas atau mendapat hukuman yang sangat ringan.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN ADANYA PERINTANGAN (SUAP)
Menurut Ade, terkait adanya upaya perintangan atau suap akan menimbulkan dampak yang luar biasa, antara lain :
a). Akan menghalangi penegakan keadilan yang imparsial dan independen (obstruction of justice).
b). Melemahkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.
c). Memungkinkan koruptor lolos dari hukuman yang setimpal, sehingga merugikan keuangan negara secara berkelanjutan.
Selanjutnya Ade menuturkan, sangatlah disayangkan, jika benar adanya dugaan indikasi kasus perintangan atau suap ini terjadi di tengah hangatnya selama ini klaim dari Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar melakukan pemberantasan dan pengusutan kasus korupsi. Mengikuti langkah Presiden tersebut, Jaksa Agung dalam hal ini ST Burhanudin juga menyatakan tidak membutuhkan jaksa yang pintar namun tidak bermoral dan cerdas namun tidak berintegritas. “Menjadi Jaksa bukan sekadar profesi, melainkan amanah mulia yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab... Camkan itu..!!!,” kata ST Burhanudin, seperti yang dikutip dari situs resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Siapa yang tahu dan bukanlah hal yang mustahil terjadi, ungkapan jaksa agung tersebut mungkin saja bagi bawahannya dianggap sebagai sebuah bentuk pencitraan saja. Kenapa demikian, kita bisa lihat faktanya di daerah-daerah, khususnya Propinsi Riau seperti apa dan berapa besar persentase Jaksa di Riau yang benar-benar menerapkan prinsip disiplin dan berintegritas dalam melakukan reformasi birokrasi di institusi mereka dalam kaitan adanya dugaan indikasi oknum jaksa melakukan upaya perintangan terkait pemberantasan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi khususnya di Riau selama ini, "tanya Ade Saputra.
Ade Saputra melalui Aliansi PERTAMAK Riau meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Asisten Pengawas Kejati Riau untuk dapat menindaklanjuti informasi dan dugaan adanya upaya perintangan dalam perihal terkait penyelidikan terhadap pelaksanaan swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana sudah sering dilaporkan oleh aliansi dan LSM yang berbeda-beda sejak Februari 2025 hingga saat ini. Serta mengusut kasus ini untuk dilakukan pemeriksaan internal terhadap para jaksa dan pihak-pihak lain yang diduga adanya terindikasi upaya melakukan perintangan dalam penanganan kasus perkara korupsi pada Swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 tersebut", ujar Ade Saputra selanjutnya.
Lanjutnya lagi, jika nanti memang benar adanya terjadi upaya perintangan ataupun suap, publik sangat berharap kasus tersebut mesti diusut secara pidana sesuai aturan perundangan yang berlaku demi menyelamatkan praktik penegakan hukum yang berintegritas sekaligus untuk memperbaiki citra institusi kejaksaan itu sendiri khususnya Kejaksaan di Propinsi Riau yang kita cintai ini.
REKAM JEJAK PEJABAT PUPR MERANTI DALAM PUSARAN KASUS TIPIKOR :
1). Fajar Triasmoko Eks Kadis PUPR Kepulauan Meranti berdasarkan fakta persidangan memberikan kesaksian dihadapan majlis hakim bahwa yang bersangkutan pernah memberikan uang (gratifikasi) kepada terpidana Muhammad Fahmi Aressa mantan Auditor BPK Riau di basement Mall Pekanbaru sebesar Rp. 150.000.000 pada akhir Februari 2023.
2). Sugeng Widodo, Kabid Sumber Daya Air PUPR saat itu (2023) pernah menyerahkan uang (gratifikasi) sebesar Rp. 150.000.000 kepada M. Fahmi Aressa di Hotel Red 9 Selatpanjang pada pertengahan Februari 2023.
3). Fajar Triasmoko eks Kepala Dinas PUPR, pada bulan Desember 2024 yang lalu rumah pribadinya di Jalan Sedulur, Banglas Barat, digeledah oleh penyidik KPK dalam kaitannya dengan kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Haji Adil. Saat itu beberapa dokumen penting juga dilaporkan turut diamankan.
4). Fajar Triasmoko eks Kadis PUPR sesuai fakta dalam persidangan, pada bulan Oktober 2022 mengakui pernah dipanggil mantan bupati H. Adil untuk menjadi Plt Kadis PUPR, serta tidak melupakan janjinya untuk memberikan pemotongan GU 10 persen.
5). Pada tahun 2022 berdasarkan fakta persidangan, Pejabat Dinas PUPR Kepulauan Meranti menyetorkan UP dan GU atas permintaan mantan Bupati H. Adil dan Fitria Nengsih sekitar Rp1,7 miliar dan tahun 2023 kembali menyetor sebesar Rp1,4 miliar.
APAKAH INDIKASI DUGAAN ADANYA PERINTANGAN BERKAITAN DENGAN SUAP
Ade Saputra Korlap PERTAMAK Riau selanjutnya menganalogikan apakah ada kemungkinan yang mengindikasikan untuk terjadinya hal tersebut, dimana oknum penegak hukum (jaksa) dengan sengaja melakukan perintangan dan menggantung kasus seperti halnya yang terjadi didaerah lain.? Bukanlah hal tersebut sesuatu yang mustahil benar terjadi, bukan berarti kita menuduh ya.
Oleh karena itu, ungkap Ade Saputra, patutlah kiranya terhadap dugaan adanya indikasi perintangan tersebut dilakukan investigasi dan pengawasan melekat oleh Kejati Riau, apakah dalam rentang waktu selama ini sejak Februari 2025 yang lalu hingga saat ini (Mei 2026), adanya upaya perintangan (suap) tersebut benar-benar terjadi. Apalagi hal tersebut bagi masyarakat luas (publik) bukanlah sebuah cerita yang baru. Terkait suap atau perintangan sering dan pernah terjadi di berbagai daerah dalam penanganan perkara korupsi, sehingga tidak tertutup kemungkinan hal tersebut juga terjadi pada kasus-kasus Tipikor yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, "ujar Ade Saputra.
Sekedar diketahui sebut Ade Saputra, perlu diduga dan disinyalir terkait adanya indikasi perintangan kasus yang telah jadi sorotan publik sejak awal februari tahun 2025 lalu dengan adanya bermacam respon dan dinamika yang terjadi terhadap laporan pengaduan (Lapdu) secara resmi oleh Kejati Riau itu sendiri. Dimana ada yang diterima laporannya dan ada yang diminta dilengkapi lagi, serta ada yang dilanjutkan ke Penyelidikan awal termasuk naik ke tahapan penyelidikan.
Walaupun saat ini setelah perjalanan panjang naik tahapan penyelidikan setelah dilakukan sebelumnya penyelidikan awal untuk pengumpulan data, bukti dan keterangan, namun masih saja proses pengungkapan kasus tersebut stagnan hingga kini. Berbagai macam bentuk respon dan perlakuan tersebut muncul persepsi yang membuat publik bertanya kenapa responnya bisa berbeda-beda. Padahal laporan pengaduan dari beberapa aliansi atau LSM tersebut sama-sama bersumberkan data autentik hasil dari Audit LHP BPK-RI, "tanya Ade Saputra.
Selain itu kata Ade Saputra, terkait informasi yang menyebutkan adanya hubungan mesra yang tidak lazim antara oknum penegak hukum (jaksa) dan terlapor (Pejabat Dinas PUPR) yang disebut-sebut sebagai orang terkuat dan kebal hukum juga "beruang" di Kabupaten Kepulauan Meranti, sangat bertentangan dengan aturan dan pedoman seorang jaksa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Nomor 4 Tahun 2024 mengenai pokok-pokok Aturan Kode Perilaku Jaksa.
Menanggapi informasi yang didapatkan tersebut, awak media berusaha mencari keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui, mereka tidak menampik memang benar adanya jalinan hubungan baik antara oknum penegak hukum (jaksa) dan terlapor (Pejabat Dinas PUPR Meranti). Mereka sering berkomunikasi dan bertemu baik di dalam wilayah Meranti maupun di luar Meranti. Kalau tidak percaya, tinggal disadap saja telepon mereka dan buka saja apa isi dari pembicaraan mereka di telepon, baik chat atau panggilan telpon melalui WhatsApp dan panggilan biasa, "ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kendati demikian, menyikapi benar atau tidak adanya soal isu kedekatan tersebut sehingga terjadinya dugaan perintangan (suap) itu masih perlu dibuktikan tentang kebenarannya. Kita tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan semua orang sama perlakuannya di depan hukum, "tutur Ade Saputra.
KASUS KETERLIBATAN JAKSA MENERIMA SUAP DALAM PENANGANAN KORUPSI.
Berikut beberapa kasus "Oknum Jaksa" yang terlibat suap dan menerima setoran serta melakukan perintangan dalam penanganan kasus korupsi (Diantaranya data yang dihimpun oleh ICW pernah di terbitkan pada Harian Kompas dan Harian Detik) :
1). Kasus Suap Jaksa Cecep Sunarto & Burdju, yang terbukti menerima suap sebesar Rp 550 juta dari bekas Dirut PT. Jamsostek Ahmad Djunaidi saat menangani perkara korupsi di perusahaan tersebut.
2). OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus suap Oknum Jaksa di Banten pada Rabu (18/12/2025) malam.
3). OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus suap oknum jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
4). Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, yang didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan pada tahun 2018.
5). Kasus mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indraprasetya, yang didakwa menerima Rp. 250 juta dari Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan untuk menghentikan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok, Pamekasan.
Kita meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Asisten Pengawas di Kejaksaan Tinggi Riau untuk menindaklanjutinya, apakah benar ada indikasi terjadinya dugaan perintangan (suap) dalam penanganan laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Swakelola tipe I di Dinas PUPR Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023. Publik berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Pengawas agar mampu melakukan pengawasan di internal Kejaksaan Tinggi Riau demi Integritas dan Kredibilitas Institusi Kejaksaan itu sendiri, "pungkas Ade Saputra.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana yang telah mengalami perubahan ke empat menjadi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan RI dalam Pasal 909 ayat (1) Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal 910 huruf (c) menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Asisten Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi "pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Selanjutnya Pasal 910 huruf (d) juga menyebutkan bahwa "pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung.
KARENA ITU PERTAMAK RIAU MENDESAK :
1). Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya Asisten Pengawas dan para Koordinator Jaksa di Kejati untuk menyelidiki apakah adanya dugaan perintangan (praktik suap) selama ini sejak laporan pengaduan tersebut bergulir terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Untuk itu kiranya segera mengambil langkah-langkah luar biasa untuk menyelamatkan marwah hukum dan citra aparat penegak hukum di lingkungan Kejati Riau dengan memberikan sanksi tegas kepada para oknum jaksa yang nantinya memang terbukti terlibat.
2). Kepada Komisi Kejaksaan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya diadakan untuk segera mengambil tindakan luar biasa menyelidiki dan mengusut tuntas para jaksa yang telah terbukti melukai perasaan masyarakat sipil yang taat hukum dan menghargai NKRI sebagai negara hukum.
3). Kepada Bapak JAM Was Kejaksaan Agung RI untuk ikut turun tangan melakukan investigasi atau penyelidikan dan pengusutan mendalam serta tuntas terhadap dugaan adanya praktik perintangan (suap) tersebut di tingkat Kejati Riau, dikarenakan kemungkinan di level Kejaksaan Tinggi Riau secara moril tentunya sedikit enggan (tidak enak hati) jika memang benar harus melakukan bersih-bersih di lingkungan mereka sendiri. Akan lebih baik dan lebih efektif jika bersih-bersih tersebut dilakukan oleh JAM Was Kejaksaan Agung RI.
Kita akan menyurati dan membuat laporan tertulis kepada Kejati Riau dalam hal ini Asisten Pengawas untuk ditindaklanjuti dengan tembusan JAM Was Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI. Hal tersebut kita lakukan karena tidak ingin institusi Kejaksaan RI ini dikotori oleh perilaku oknum jaksa yang tidak cinta akan Negara dan institusi mereka sendiri. Masih banyak jaksa yang baik di Negara ini dan patut kiranya kita berikan kepada mereka kepercayaan untuk melakukan supremasi hukum di negeri yang bermaruah dan bermartabat ini.
KONFIRMASI KEPADA KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI RIAU
Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Riau dalam hal ini Zikrullah terkait apa tindakan yang dilakukan Kejati Riau jika ada oknum jaksa yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku jaksa diantaranya terbukti sengaja melakukan perintangan (Obstruction of Justice) dan menunda-nunda dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Jaksa Nomor 4 Tahun 2024, beliau mengatakan, "apabila ada jaksa terbukti atau melanggar kode etik tentunya langkah-langkah yang dilakukan Kejati Riau adalah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan melalui bidang pengawasan. Proses pemeriksaan di pengawasan pun harus disertai dgn bukti-bukti autentik terhadap oknum-oknum jaksa yang dituduhkan melakukan perbuatan melanggar kode etik tersebut". Jadi tidak berdasarkan opini” maupun tuduhan” yang tidak ada bukti autentiknya lantas kemudian oknum-oknum jaksa tersebut langsung serta merta dikatakan melanggar kode etik atau kode perilaku jaksa.
Apalagi jika dikatakan sengaja melakukan perintangan dan menunda-nunda, itu kemungkinan kemungkinan yang tidak mungkin dilakukan oleh penyidik. Karena pada hakikatnya penyidik pasti menginginkan perkara-perkara yang ditangani agar cepat selesai tidak ada hal maupun alasan untuk menunda nunda, apalagi dirasa alat bukti sudah dirasa cukup pasti hal tersebut yang diinginkan oleh teman-teman penyidik dalam menangani setiap perkara, "jawab Zikrullah Kasi Penkum Kejati Riau.
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :
a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.
(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).
b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.
c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI.
Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.
d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.
Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).
e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.
Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).
f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar