Meranti, SuaraPenjuru.Com - Kita menghormati institusi DPRD sebagai wakil rakyat dan apabila ada nantinya anggota DPRD terindikasi atau diduga terindikasi melakukan tindak pidana khusus (korupsi) tetap harus diproses sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Tentu akan lebih baik jika adanya keterbukaan kepada publik terkait proses pemenuhan hukum tersebut. Jika tidak ada keterbukaan sangat dipastikan ada permainan dalam institusi Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi tersebut. Bukan hal yang mustahil yang terjadi di daerah lain tentang banyaknya aliran uang yang mengalir dari kantong koruptor ke kantong oknum penegak hukum dan masyarakat akan semakin miskin. Semoga hal itu tidak terjadi di Riau, walau bukan sesuatu mustahil untuk sama terjadi juga.
BOLEHKAH MASYARAKAT MEMBERIKAN SARAN DAN KRITIK TERHADAP PENEGAKAN KASUS KORUPSI
Secara eksplisit hal tersebut diatur dalam :
A). Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pemberian penghargaan.
B). Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut : Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
ATURAN PEMERIKSAAN ANGGOTA DPRD JIKA DIDUGA MELAKUKAN TIPIKOR.
Ketika dikonfirmasi kepada Ade Saputra, Korlap Aliansi PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau mengatakan, untuk publik ketahui bersama, dalam melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang terindikasi atau diduga melakukan tindak pidana khusus (korupsi), aparat penegak hukum manapun tidak memerlukan adanya izin atau persetujuan tertulis dari Gubernur apalagi dari pengadilan. Hal tersebut tertuang jelas berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (MD3) dalam Pasal 245 ayat (2) huruf (c) secara jelas berbunyi Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR disangka melakukan tindak pidana khusus (korupsi). UU tersebut untuk diketahui bersifat Lex Spesialis yang harus didahulukan daripada yang bersifat Lex generalis, (Senin, 01/06/2026).
Hal tersebut juga diatur dalam UU MD3 sebelumnya yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Bagian Keenam Belas tentang Penyidikan yaitu Pasal 245 Ayat (3) huruf (c), "ujar Ade Saputra.
Ini sesuai dengan asas prinsip hukum khusus (lex specialis) di mana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dikecualikan dari perlindungan imunitas siapapun. Penyidik dapat langsung memproses sesuai hukum acara pidana. Hal ini juga berbanding lurus dengan Adagium hukum "Absolute sentienfia expositore non indiget" (sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut), "ungkap Ade.
Asas Equality Before the Law : Anggota DPRD yang diduga korupsi diperlakukan sama di mata hukum, sehingga penyidikan dapat dilakukan langsung oleh penegak hukum (KPK/Kepolisian/Kejaksaan) tanpa harus mendapatkan persetujuan siapapun.
Hukum secara ideal dirancang untuk jelas (pasti) dan adil (berkeadilan) sebagai sarana menciptakan ketertiban dan melindungi hak individu. Namun, dalam praktiknya, keadilan hukum seringkali dipengaruhi oleh integritas penegak hukum, interpretasi undang-undang, serta dinamika sosial-politik, yang dapat membuat penerapannya sering kali tidak konsisten atau tidak berkeadilan.
SOP DAN MEKANISME DALAM PENYELIDIKAN PERKARA KORUPSI
PERTAMAK Riau “mengingatkan kembali” terkait SOP dan mekanisme serta pedoman yang mungkin terlupakan oleh Kejari Kepulauan Meranti diantaranya Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 dan perubahannya PER-017/A/JA/07/2014.
Dalam hal ini, terkait Penanganan perkara dugaan kasus korupsi pada Reses dan Sosperda anggota DPRD Kepulauan Meranti berdasarkan telah diterbitkannya Pidsus-2 oleh Kejati Riau tanggal 5 Mei 2026 lalu, PERTAMAK Riau mempertanyakan Pasal 5 PERJA nomor 039 tahun 2010 tersebut. Dimana secara absolut diputuskan adanya membatasi waktu penyelidikan paling lama 14 hari kerja, dan khusus di luar Jawa (Kepulauan Meranti) maksimal 20 hari kerja setiap tahapannya. Dalam hal ini sudah memasuki 15 hari kerja tinggal 5 hari kerja lagi. Namun hingga kini belum ada informasi apapun yang dapat menyebutkan apakah proses penyelidikan tersebut sudah mulai dilaksanakan dan jika sudah, sampai dimana serta apa sudah ada surat perintah tentang penyelidikan secara administrasi pendukungnya, "tanya Ade.
Untuk diketahui dalam waktu 5 hari kedepan, masa batas waktu tersebut sudah habis, pimpinan kejaksaan negeri Kepulauan Meranti wajib mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku, "tegas Ade Saputra.
Merunut pada Pasal 1 Angka 16 PERJA Nomor 017 Tahun 2014, PERTAMAK Riau akan menyurati Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan PENGAMBILALIHAN (Take Over) kembali berkas perkara tersebut, "ucap Ade lanjut.
Aturannya sudah jelas. Jika instansi di bawahnya lamban atau diduga kuat adanya konflik kepentingan, Kejati atau Kejagung berhak dan wajib mengambil alih penyelidikan/penyidikannya. Kami akan menyurati terkait adanya dugaan pembangkangan SOP dan Pedoman ini ke JAMWAS Kejagung RI di Jakarta. Biar Pengawas dari Pusat yang memberikan "Rapor Merah" terhadap kinerja dan sanksi disiplin kepada oknum-oknum di Kejari Kepulauan Meranti, yang nantinya terbukti menyalahi prosedur dan ketentuan yang berlaku, "tutur Ade PERTAMAK.
Publik bertanya, apakah ada sandiwara hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti ini, sehingga setiap Penanganan perkara korupsi sering kali berlarut-larut sehingga patut diduga tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan dan pedoman yang berlaku. Ketika penegak hukumnya melanggar aturan, baik itu ketentuan dan pedoman nya sendiri, bagaimana nantinya masyarakat akan percaya kepada institusi Kejaksaan dan kemana lagi para pencari keadilan harus melapor ?
APA ITU PIDSUS-2 DAN APA FUNGSINYA
Untuk diketahui bersama, Formulir (format) Pidsus-2 adalah kode formulir resmi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang merujuk pada Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan. Surat ini diterbitkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memberitahukan status penanganan suatu kasus kepada pelapor, ujar Ade melanjutkan.
Lanjut Ade, fungsi Utama Pidsus-2 adalah untuk menjawab setiap laporan masyarakat, apakah pengaduan tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau dihentikan. Berdasarkan aturan kejaksaan, pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum atas laporan mereka tersebut.
Ade Saputra menyampaikan, sesuai dengan PIDSUS-2 yang telah dikirimkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui Aspidsus tertanggal 5 Mei 2026 yang lalu, dengan nomor surat : B.2233/L.4.5/Fo.2/05/2026, dengan prihal Tindak lanjut atas laporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Reses dan Sosperda di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti tahun 2025, bahwa laporan pengaduan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan tersebut berarti bahwa laporan atau pengaduan dari PERTAMAK Riau tersebut telah ditindaklanjuti dan resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Merekalah kini yang berwenang meneliti kelengkapan bukti dan melakukan serangkaian tindakan hukum lebih lanjut (seperti penyelidikan atau penyidikan) untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana yang bisa diproses untuk dinaikkan ke pengadilan, "ungkap Ade.
PENGUMPULAN BAHAN, DATA DAN KETERANGAN
A). Pulbaket :
Jika pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana tertentu (seperti korupsi), Kejaksaan dapat melakukan operasi intelijen atau penyelidikan awal untuk mencari bukti-bukti permulaan, keterangan dan data yang diperlukan untuk penyelidikan.
B). Penyelidikan Khusus :
Jika dalam penyelidikan awal ditemukan adanya indikasi, data, keterangan dan bukti kuat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dapat menaikkan atau menetapkan status penyelidikan atau penyidikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Ade melanjutkan, sekarang dan dewasa ini, kita perhatikan bahwa apakah di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti benar-benar mengetahui fungsi dari semua itu berjalan atau tidaknya berdasarkan aturan dan SOP tersebut. Jika tidak berjalan dengan semestinya kenapa itu bisa terjadi dan apa alasannya. Apakah karena Kajari termasuk para jaksa yang ada disana tidak berkompeten atau tidak bekerja (diberdayakan) atau tidak punya kemampuan dalam memproses suatu tindak pidana atau mungkin saja ada sesuatu yang menyebabkan proses tersebut menjadi terhambat. Sebut saja kemungkinan misalnya terhambat dikarenakan adanya kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok oknum jaksa di Kejari Kepulauan Meranti terhadap terlapor.
Agar hal tersebut tidak menjadi issue bola liar panas di masyarakat, alangkah baiknya Kajati Riau dalam hal ini Asisten Pengawas melakukan operasi khusus terkait pendisiplinan kemungkinan adanya pelanggaran SOP atau melakukan supervisi di internal Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti tersebut. Supaya diketahui apa yang menjadi penyebabnya, apakah ada pelanggaran atau murni karena ketidakmampuan dari personil jaksa nya dalam menangani perkara korupsi, "harap Ade lanjut.
Karena apa, kita berharap semua personil Jaksa yang ada di daerah termasuk di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti itu adalah para Jaksa yang punya kapabilitas, integritas dan kompetensi yang mumpuni untuk mengejar para pelaku koruptor di daerah seperti atensi langsung dari Presiden Prabowo dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Jangan pula sebaliknya malahan berteman baik sebagai penyelamat para koruptor di daerah. Yang mana, ikut-ikutan berkonspirasi dan menjadi Mafia dalam lingkaran korupsi seperti yang viral di beberapa daerah, " tuturnya lagi.
BERIKUT ADALAH RINCIAN MENGENAI SIFAT HUKUM YANG JELAS DAN BERKEADILAN :
A. Kepastian Hukum (Jelas) :
Hukum seharusnya tertulis, konsisten, dan dapat diprediksi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka. Hukum yang baik adalah yang aturan-aturannya tidak menimbulkan ambiguitas, sehingga dapat diterapkan secara umum.
B. Keadilan Hukum (Adil) :
Hukum berkeadilan mencerminkan nilai-nilai etika dan moral yang diakui masyarakat, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Ini berarti hukum tidak boleh diskriminatif dan harus memberikan hasil yang setara bagi semua orang.
C. Tantangan dan Kenyataan :
Keadilan bukan hanya soal teks hukum, tetapi juga hasil dari penerapan. Keadilan sering terkendala jika oknum aparat penegak hukum melakukan penyimpangan, seperti kolusi, rekayasa bukti, atau tebang pilih.
D. Hukum yang Adil vs. Kekuasaan :
Tanpa keadilan, hukum hanyalah alat kekerasan atau kesewenangan yang diformalkan. Hukum harus terus direformasi jika tidak lagi mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
Ungkap Ade Saputra, secara ringkas, hukum idealnya sudah sangat jelas dan adil, namun realisasinya sangat bergantung pada penerapan dan penegakannya di lapangan oleh penyidik dari Aparat Penegak Hukum.
Ade melanjutkan, sebagaimana diketahui, Reses dan Sosialisasi Peraturan Daerah sering kali bermasalah dan menjadi sorotan hukum karena banyaknya indikasi penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, Mark up, manipulasi SPJ hingga pemotongan dana oleh anggota DPRD itu sendiri. Hal tersebut sebagaimana yang pernah terjadi pada anggota DPRD Kota Pekanbaru beberapa tahun lalu.
PERMINTAAN AUDIT INVESTIGASI KHUSUS KEPADA BPK-RI atau BPKP
Diminta untuk BPK-RI atau BPKP untuk melakukan audit investigasi akan hal tersebut. Dalam waktu dekat kita akan mengirim surat permintaan audit investigasi, hal tersebut diatur dalam aturan perundangan yang berlaku. Kenapa kita tidak memakai atau percaya sama APIP atau Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, tersebut dikarenakan adanya keraguan terkait auditor yang memiliki spesifikasi teknis berkualifikasi termasuk kemungkinan terpaparnya atensi dan intervensi dari pimpinan mereka. Dalam tugas pokok mereka saja sebagai upaya preventif dan pencegahan adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh setiap OPD belum berjalan dengan maksimal. Apalagi jika melakukan audit investigatif untuk situasi tertentu, "tutup Ade Saputra.
KONFIRMASI KEPADA PIHAK TERKAIT.
Saat mencoba untuk konfirmasi kepada Sekretaris DPRD, dalam hal ini Ery Suhairi ke nomor 0812-6664-8xxx, yang bersangkutan belum menjawab, sedangkan pesan yang dikirimkan centang dua berwarna biru (pertanda sudah dibaca).
Ketika ditanyakan kepada Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulinnuha, (Senin, 01/05/2026) di nomor 0812-8961-4xxx, apakah sudah ada pemanggilan saksi atau permintaan keterangan termasuk permintaan data pendukung penyelidikan terhadap pejabat dan anggota DPRD Kepulauan Meranti oleh Kejari Kepulauan Meranti terkait proses penyelidikan tersebut, sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum menjawab. Namun pesan sudah terkirim dengan baik (centang dua).
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :
a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.
(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).
b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” serta "Terindikasi" merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.
c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI.
Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.
d. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI.
Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan fakta dilapangan, tidak lahir dari opini kosong belaka (Hoaks).
e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI.
Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak manapun yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).
f. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar