Breaking News

Manipulasi SPJ Di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 Rugikan Negara 1.4 Milyar. PERTAMAK Riau : Kejati Riau, Segera Usut Tuntas


‎Meranti — Tabir gelap adanya dugaan korupsi dan manipulasi surat pertanggungjawaban terhadap kegiatan belanja barang pakai habis diantaranya makan dan minum rapat, serta pengadaan ATK (alat tulis kantor) tercatat mencapai Rp. 1.446.833.808,55 (1.4 Milyar lebih) terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024. 

‎Adanya indikasi kerugian negara mencapai hampir satu setengah milyar ini membuat penggagas dan penasehat PERTAMAK (Persatuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Riau, Ronald SNG bereaksi keras menanggapi temuan BPK ini. 

‎Penggagas dan penasehat PERTAMAK Riau ini mengungkapkan, dugaan manipulasi SPJ tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2026 terhadap kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan tahun 2025, dalam Buku II dengan Nomor LHP : 26.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, terhadap pengelolaan anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025. Dalam LHP BPK tersebut dijelaskan secara gamblang,” ungkap Ronald. 

‎Ronald meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk turun ke Meranti mengusut tuntas kebenaran akan terjadinya potensi kerugian negara ini. Kenapa harus Kejati Riau, karena dalam Institusi Kejaksaan di tingkat Kejari sepertinya sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan ditandai adanya banyak PR dan laporan yang selama ini baik pelimpahan laporan dari Kejati Riau atau laporan dari Kejari sendiri masih tidak diketahui seperti apa proses lanjutan dari masing-masing laporan, hanya masih seputar alasan klasik dalam "proses". Publik dan masyarakat khususnya di Kepulauan Meranti lebih memahami prihal yang dimaksud.

‎Kasus dugaan Korupsi tersebut tidak mustahil berpotensi akan menguak kerugian negara yang jauh lebih besar lagi. Karena, indikasi temuan dilapangan dan investigasi ke beberapa sumber, tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan SPJ fiktif lainnya dalam setiap kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti jika dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan audit investigasi maka angka temuan korupsi akan jauh lebih besar. Hal ini hanya seperti gunung es yang terlihat dari permukaan saja,” ujar Ronald SNG, (Sabtu, 19/09/2026).

‎Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut berada pada kegiatan Belanja Barang Pakai Habis, dengan total anggaran anggaran sekitar Rp. 1.446.833.808,55. Dimana, BPK mencatat kelebihan pembayaran Belanja Barang Pakai Habis pada Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti sebesar Rp. 1.446.833.808,55.

‎Temuan tersebut berasal dari sejumlah jenis belanja, mulai dari makanan dan minuman rapat, bahan-bahan lainnya, hingga alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos serta bahan komputer.

‎Hasil Audit BPK menyebutkan :

‎1). Adanya bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi atau nota pembayaran yang dinilai tidak riil atau tidak nyata.

‎2). Dalam sejumlah kasus ditemukan bukti pertanggungjawaban bukan diterbitkan oleh penyedia yang namanya tercantum di dalam dokumen.

‎3). Nama Penyedia Diduga Digunakan (dicatut) Dalam dokumen Pertanggungjawaban.

‎Dalam laporan pemeriksaan, BPK menyebutkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.

‎Selain itu, KPA dan PPTK dinilai tidak mempertanggungjawabkan belanja sesuai kondisi sebenarnya. Pejabat Penatausahaan Keuangan juga dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban.

‎Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu juga disebut tidak mempedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang Pakai Habis.

‎SUMBER TEMUAN BPK DALAM BELANJA BARANG PAKAI HABIS :

‎Kelebihan pembayaran atas Belanja Barang Pakai Habis pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang harus dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.446.833.808,55 tersebut bersumber dari uraian sebagai berikut :

‎1). Kelebihan pembayaran atas Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp. 248.123.000,00;

‎2). Kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan-Bahan Lainnya sebesar Rp. 99.291.800,00; dan

‎3). Kelebihan pembayaran atas Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor (Alat Tulis Kantor, Kertas Cover, Bahan Cetak, Benda Pos, Bahan Komputer) sebesar Rp. 1.099.419.008,55.

‎KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN KE KAS DAERAH :

‎Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada :

‎A. Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Sekretaris DPRD melakukan sejumlah langkah perbaikan.

‎B. Menginstruksikan KPA dan PPTK agar mempertanggungjawabkan belanja sesuai kondisi sebenarnya, memperbaiki proses verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan serta meningkatkan ketelitian Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

‎C. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp. 1.446.833.808,55 disetorkan kembali ke Kas Daerah.

‎ANCAMAN PIDANA YANG DAPAT DIKENAKAN :

‎Berdasarkan hal tersebut diatas, perbuatan tersebut dapat dikenakan sebagai pidana, diantaranya :

‎1). Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan pidana penjara minimal 4 tahun.

‎2). Pasal 12B ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun.

‎3). Pasal 603 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

‎4). Pasal 604, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

‎5). Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau dokumen pertanggungjawaban, dengan pidana 6 tahun penjara.

‎Menurut Pasal 1 ayat (22) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah : Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

‎Temuan BPK tersebut tidak sekadar mempersoalkan administrasi kegiatan. PERTAMAK Riau menduga terdapat persoalan serius di balik dokumen pertanggungjawaban yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan anggaran negara tersebut. 

‎PERTAMAK Riau juga menyoroti adanya praktek manipulasi dalam penggunaan dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Akibat kondisi tersebut, tidak dapat diakui bukti kebenaran dan keabsahan pertanggungjawabannya mencapai 1.4 milyar lebih. 

‎PERTAMAK Riau juga menilai jabatan untuk posisi strategis harus diisi oleh figur yang memiliki integritas, bertanggung jawab, serta rekam jejak birokrasi yang baik dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah. Jangan sampai pejabat yang sering bermasalah dalam pengelolaan anggaran justru diberikan posisi strategis dalam pemerintahan, untuk mencari "cuan". Apalagi jika hal tersebut ada kaitan atau berhubungan dengan setoran kepada atasan", tambah Ronald SNG.

‎“Jangan lagi ada pembiaran terhadap uang rakyat dipermainkan melalui manipulasi administrasi dan penyalahgunaan anggaran. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu,” tutup Ronald SNG.

‎KONFIRMASI KE PIHAK TERKAIT :

‎Untuk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut atas temuan tersebut, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Munawar Khalil terkait temuan BPK tersebut dan kapan dana sebesar Rp. 1.446.833.808,55 akan dikembalikan ke Kas Daerah serta sejauh mana progres pengembalian telah dilakukan.

Namun dari Kabag Umum Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti dan pihak yang terkait belum ada memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.

DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE) :

a. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK.

(UU PERS) Berita/Artikel ini murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).

b. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE).

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak.

c. KRITIK KINERJA PEJABAT PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI. 

Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Masyarakat serta sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.

d. Tindakan PERTAMAK RIAU dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi ini adalah bentuk nyata implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU PERS, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close